UNIB Gelar Mediasi dengan Warga yang Menduduki Tanah Penjaskes

PIHAK UNIB yang dipimpin Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc didampingi Kepala Biro Umum dan Sumberdaya Ir. Ahmad Nezar menggelar rapat mediasi dengan sejumlah warga yang menduduki/menggarap tanah lokasi Kampus II Penjaskes UNIB di Air Sebakul, Jalan Raden Fatah Nomor 3 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Rabu (7/4/2021).

Rapat mediasi ini difasilitasi Camat Selebar Drs. Sehmi, M.Pd dan berlangsung secara kekeluargaan di ruang pertemuan kator camat setempat. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih tiga jam dengan mendengarkan keterangan dan aspirasi dari kedua belah pihak, yaitu UNIB sebagai pemilik lahan dan sejumlah warga RT 17 dan RT 52 Kelurahan Pagar Dewa yang menduduki lahan Penjaskes UNIB.

Acara ini dipantau oleh perwakilan Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dihadiri juga oleh pihak dari Kepolisian Resort Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, KPKNL Bengkulu, Koramil dan Polsek Selebar, Lurah Pagar Dewa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNIB, Ketua RT 17 dan Ketua RT 52 Kelurahan Pagar Dewa, Ketua Prodi Penjaskes FKIP UNIB serta Koordinator Barang Milik Negara (BMN) UNIB beserta staf.

Para pihak diundang untuk memberikan tanggapan dan masukan serta pencerahan kepada masyarakat sehingga persoalan pendudukan/penggarapan tanah Penjaskes UNIB oleh masyarakat dapat segera dituntaskan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum keperdataan. Penuntasan masalah ini sangat penting untuk mewujudkan penataan asset negara secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait kepemilikan tanah.

Sebelumnya, lahan seluas 50.000 M2 (5 hektare) di Jalan Raden Patah Nomor 3 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P.08 Tahun 1989 milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut telah diserahkan pengelolaannya kepada UNIB dan digunakan sebagai gedung perkuliahan Program Studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Peralihan hak membutuhkan proses panjang dan UNIB sebelumnya telah meminta LO (Legal Opinion) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai Jaksa Pengacara Negara. Akhirnya, dengan opsi hibah, peralihan hak dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan berita acara hibah dilakukan Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Sumarno bersama Rektor UNIB Prof. Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Si, Ak, CA, di gedung rektorat UNIB, 7 Januari 2020. Dengan penandatanganan berita acara hibah ini, maka setelah kurun waktu 30 tahun akhirnya UNIB resmi sebagai pemilik tanah Penjaskes seluas 5 Ha tersebut.

“Proses peralihan hak tanah ini sangat panjang dan telah melibatkan banyak pihak. Akhirnya, setelah kurang lebih 30 tahun status tanah ini resmi milik UNIB. Selanjutnya tanah ini akan digunakan untuk kepentingan umum khususnya bagi pengembangan Penjaskes UNIB dalam rangka memajukan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu. Oleh sebab itu, kami ingin menyelesaikan masalah pendudukan tanah oleh sejumlah masyarakat ini secara baik dan penuh rasa kekeluargaan,” ujar Wakil Rektor UNIB Bidang Sumberdaya, Dr. Sigit Sudjatmiko.

Camat Selebar, Drs. Sehmi mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi upaya UNIB yang melakukan upaya mediasi dan berusaha mencari cara penyelesaian masalah pendudukan lahan Penjaskes ini secara kekeluargaan di luar jalur hukum formil. “Semoga dengan cara mediasi seperti ini kita akan menemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak tanpa harus berpekara di pengadilan,” ujarnya.

Pada rapat mediasi ini, Camat Selebar sebagai pemimpin rapat sekaligus memidiator kedua belah pihak langsung mendata nama-nama warga di RT 17 dan RT 52 yang menduduki tanah Penjaskes UNIB sekaligus meminta penjelasan pada yang bersangkutan tentang dokumen alas hak yang dimiliki warga serta luas lahan yang didudukinya.

“Kita mulai dengan pendataan secara riil untuk mengetahui berapa jumlah warga yang menduduki tanah Penjaskes UNIB, berapa luas yang diduduki masing-masing warga, dimanfaatkan untuk apa, serta apa alas hak yang dimiliki. Setelah data riil dan akurat terkumpul baru nanti kita bahas bagaimana penyelesaiannya dan kebijakan apa yang harus dilakukan,” tukas Drs. Sehmi seraya mengimbau agar warga tidak terpropokasi dengan isu atau informasi yang disampaikan pihak-pihak tidak berkompeten.

Pantauan Tim Humas UNIB, hingga rapat berakahir proses pendataan belum tuntas dikarenakan masih ada beberapa waga yang tidak hadir. Terhadap warga yang belum hadir dan belum terdata tersebut, Camat Selebar mengimbau melalui Lurah Pagar Dewa dan Ketua RT masing-masing untuk menyampaikan ke warga bersangkutan agar segera mengumpulkan datanya ke kantor camat.[Hms1].