Home » Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) merupakan lembaga yang baru terbentuk berdasarkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) merupakan gabungan dari 2 (dua) UPT dan 1 (satu) Badan, yaitu :

  1. UPT. Pelayanan dan Pengembangan Aktivitas Pembelajaran (P2AP)
  2. UPT. Mata Kuliah Umum (MKU)
  3. Badan Penjamin Mutu (BPM)