Sosialisasi UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

MENYUSUL telah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tanggal 13 Juli 2012 lalu, Jum’at pagi (28/9) di ruang rapat tiga rektorat Unib, tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi kepada para pimpinan universitas dan pimpinan fakultas.

Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik dan dibuka secara resmi oleh Rektor Unib yang diwakili Pembantu Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangam, Prof. Dr. H. Wachidi, M.Pd. Setelah dibuka, acara itu langsung dipimpin oleh moderator Yamani, SH, MH yang langsung memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan tentang undang-undang baru itu.

Selaku narasumber pada sosialisasi itu adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Chan Basaruddin yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Indonesia.

“Pada kesempatan ini kita tidak akan menjelaskan pasal demi pasal dari UU No. 12 tahun 2012, namun momentum ini kita jadikan sebagai ajang sambung rasa, saling memberikan tanggapan, saran dan masukan, agar UU tentang Pendidikan Tinggi yang baru disahkan bisa diimplementasikan secara efektif,” ujar Prof. Chan mengawali paparannya.

Dijelaskan Prof. Chan, pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, dalam salah satu pasalnya menyebutkan harus ada UU tentang pengelolaan Perguruan Tinggi. Untuk memenuhi amanat undang-undang itu, lahirlah UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun undang-undang tersebut dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar itu legeslatif dan eksekutif kembali menyusun rancangan undang-undang Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan sekarang ini.

Semangat yang terkandung dalam UU No. 12 tahun 2012 kata Prof. Chan, yaitu perluasan dan jaminan akses, pengembangan tridharma secara utuh, kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, keutuhan jenjang pendidikan, otonomi, sistem penjaminan mutu, serta memastikan tanggungjawab Negara dan menghindari liberalisasi dan komersialisasi Perguruan Tinggi.

“UU PT menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau. Hal krusial lainnya diatur dalam undang-undang ini seperti tata kelola dan otonomi, pendanaan dan pembiayaan PT, hak penyelenggaraan PT, jenis dan jenjang serta bentuk PT, jenjang karir dosen, persyaratan dosen dan lain sebagainya,” papar Prof. Chan seraya menyampaikan pada kegiatan ini pihaknya juga membagikan soft copy dalam bentuk CD kepada para peserta agar UU PT ini dapat lebih dipahami.

Mengakhiri paparannya, Prof. Chan berharap seluruh stakeholder khususnya para akademisi dan pengelola perguruan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi swasta di Provinsi Bengkulu dapat saling berkontribusi agar UU PT dapat diimplementasikan secara baik dan efektif.

Pantauan Tim Humas, selain pimpinan universitas dan fakultas selingkung Unib, acara sosialisasi itu juga dihadiri para rektor dan unsur pimpinan Perguruan Tinggi Swasta se Provinsi Bengkulu. Sejumlah wartawan dari media massa lokal juga hadir untuk menyebarluarkan informasi kepada masyarakat.[hms1]