Rektor UNIB Sambut Baik Peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26

SEHARI menjelang dilakukannya peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 29 Agustus 2023, Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc, telah menyatakan sambutan positif dan dukungan terhadap peluncuran tersebut.

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc di ruang kerjanya.(foto:hms1)

Sambutan positif dan dukungan terhadap kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 diungkapkan Rektor UNIB melalui video testimoni yang dikirimkan ke Kemendikbudritek, Senin (28/8/2023). Tak hanya Rektor, dosen dan mahasiswa UNIB juga sangat antusias serta sangat mengapresiasi dilaksanakannya transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan tinggi oleh Kemendikbudristek.

“Kami menyambut baik, antusias dan bersemengat sekali atas transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Akreditasi Pendidikan Tinggi yang menjadi tajuk Merdeka Belajar Episode Ke-26. Bagi UNIB, transformasi ini sangat relevan untuk mewujudkan visi dan misi UNIB. Kita bisa lebih fleksibel dalam mengarahkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi potensi lokal dan kekhususan yang dimiliki yaitu hutan tropis dan pengelolaan daerah kawasan pesisir pantai,” ujar Dr. Retno Agustina.

Rektor UNIB bersemangat menyambut peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26.(foto:hms1)

Lalu, dengan dilakukannya transformasi standar akreditasi perguruan tinggi dimana beban pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah, tentu bagi UNIB yang memiliki 82 program studi, hal ini sangat menguntungkan karena beban administrasi berkurang drastis dan dosen-dosen bisa lebih fokus pada penyiapan mutu pembelajaran dan mutu lulusan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Unggul masa depan.

“Sebanyak 82 program studi yang ada di UNIB tentu akan merasakan manfaatnya dalam hal efesiensi pembiayaan akreditasi, karena biaya akreditasi dalam kebijakan Merdeka Belajar Efisode Ke-26 ini menjadi beban pemerintah. Pengelola program studi dan fakultas bisa lebih leluasa dan lebih fokus dalam peningkatan mutu pembelajaran dan mutu lulusan,” papar Dr. Retno Agustina Ekaputri.

Dua Hal Fundamental Dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26

Dikutif dari Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretriat Jenderal Kemendikbudristek yang dilansir laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Ke-26.(ist.humas diktiristek)

Peluncuran ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.

“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, ” jelas Mendikbudristek.

Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Mendikbudristek.

Merdeka Belajar Episode Ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan Menteri Nadiem pada acara peluncuran. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian. “Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar ; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Mendikbudristek.

Lebih lanjut Mendikbudristek mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. “Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status  akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” terangnya.

Pada bagian lain Siaran Pers ini, terdapat informasi tentang penyederhanaan standar kompetensi lulusan karena tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku, serta memberikan otonomi yang lebih kepada perguruan tinggi. Misalnya saja tugas akhir mahasiswa yang tidak hanya skripsi, tesis dan disertasi, tetapi dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir (tesis dan disertasi), namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.[Penulis : Purna Herawan/Humas dan kutifan Siaran Pers].