Menteri Agraria Kuliah Umum di UNIB

DALAM kunjungannya ke Provinsi Bengkulu kali ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan, menyempatkan diri berkunjung ke kampus hijau Universitas Bengkulu dan memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa, dosen serta stakeholder terkait lainnya.

IMG_8086

Kuliah umum dengan tema “Integrasi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Pertanahan” yang dihelat di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Jumat (27/5/2016), itu disambut antusias oleh para mahasiswa. Karena banyaknya mahasiswa yang ingin mengikuti kuliah umum ini, menyebabkan ruangan  yang berkapasitas 300 orang penuh sesak dan tidak sedikit mahasiswa yang harus rela berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.

IMG_8106

Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih kepada Menteri Agraria dan jajaran yang telah menyempatkan diri berbagi ilmu pengetahuan kepada sivitas akademika UNIB.

“Semoga kegiatan ini memberikan kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dan melalui kuliah umum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua tentang berbagai fenomena terkait tata ruang dan pertanahan baik secara nasional maupun lokal,” ujar Dr. Ridwan Nurazi.

IMG_8115

Sementara itu, dalam kuliah umum yang berdurasi kurang lebih 1,5 jam, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, selama ini pemahaman kita tentang agraria, pertanahan dan tata ruang adalah berdiri sendiri-sendiri. “Padahal, sebenarnya ketiga hal itu harus dipahami dengan satu tarikan nafas. Artinya, satu dengan lainnya harus dipahami secara komprehensif,” ujarnya.

Menteri juga menjelaskan, saat ini pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur kepemilikan tanah komunal, yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat dalam Kawasan Tertentu.

“Diharapkan mahasiswa juga dapat menyebarluaskan informasi tentang regulasi ini, sehingga bisa ikut berkontribusi dalam penyelesaian konflik yang terjadi di daerah masing-masing, baik konflik antar masyarakat maupun konflik antar masyarakat dengan pemerintah,” paparnya.

IMG_8152IMG_8157

Dalam hal penyusunan tata ruang, Menteri berharap pemerintah daerah dapat membuat tata ruang wilayah yang sesuai dengan visi jangka panjang. Khusus Bengkulu, Menteri mengusulkan agar sepanjang daerah pesisir pantai dapat dijadikan ruang publik.

“Kalau sepanjang pesisir pantai bisa ditetapkan menjadi ruang publik, tidak bersifat ekslusif terhadap tanah yang dimiliki, maka hal ini akan sangat baik bagi masa depan Bengkulu. Penetapan ruang publik itu dapat ditegaskan melalui peraturan daerah tentang Tata Ruang Wilayah,” kata Ferry Mursyidan Baldan. [Penulis : Purna Herawan. Foto : Ngamarudin]