Kuliah Umum Konvergensi Hukum dan Sosialisasi ECLIS

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Electronic Codification dan Information System (E-CLIS), Dr. Edmon Makarim, SH, S.Kom, LL.M, memberikan kuliah umum tentang Konvergensi Hukum dan mensosialisasikan Sistem Kodifikasi Informasi Hukum secara Elektronik melalui laman http://e-clis.id, Kamis (5/4/2018) di ruang rapat utama rektorat UNIB.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNIB Prof. Herawan Sauni diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Emelia Kontesa, SH, M.Hum. Peserta yang hadir, selain mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan dan para mahasiswa program sarjana (S1) FH UNIB, juga dihadiri perwakilan institusi penegak hukum, serta para kepala biro hukum, kepala bagian hukum dari sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemda Provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian tampak hadir pula sejumlah advokad dari Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Cabang Bengkulu.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNIB, Dr. Emelia Kontesa, menyambut baik terselenggaranya kegiatan kuliah umum dan sosialisasi e-clis ini, sebagai salah satu implementasi kerjasama antara Fakultas Hukum UNIB dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Dr. Emelia, Sistem Kodifikasi dan Informasi Hukum secara Elektronik melalui situs e-clis.id sangat penting diaplikasikan, baik untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan maupun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum tentang informasi hukum di tengah kemajuan teknologi informasi.

“Sistem informasi hukum berbasis elektronik menggunakan e-clis.id sangat penting dan relevan menjawab kebutuhan mahasiswa dan masyarakat di tengah kecanggihan teknologi informasi sekarang ini. Kami sangat mendukung penerapan dan pengembangan sistem ini,” ujar Dr. Emelia.

Sementara itu, dalam kuliah umum dan sosialisasi yang dipandu moderator Dosen Fakultas Hukum UNIB Dr. Candra Irawan, Dr. Edmon Makarim sebagai Direktur ECLIS menjelaskan, dalam kenyataannya sistem hukum nasional Indonesia adalah konvergensi dari berbagai sistem hukum yang ada, baik itu sistem continental, common law, sistem hukum Islam, hukum adat, dan lain-lain.

Meski telah cukup lama merdeka, namun Indonesia masih belum memiliki sistem kodifikasi induk terhadap semua peraturan perundang-undangan. Akibatnya, meski kwantitas sudah banyak namun secara kwalitatif masih belum sinkron, belum harmonis atau bahkan cenderung inkonsisten.

Oleh karena itu, diperlukan sistem kodifikasi dan informasi hukum yang mudah dan efektif untuk menemukan dan memperbaiki inkonsistensi tersebut. “Kami memperkenalkan dan mengajak kita semua untuk menggunakan e-clis.id dalam upaya membantu pengembangan sistem hukum nasional yang konsisten dan sesuai dengan karakteristik Bangsa,” papar Dr. Edmon.

E-CLIS adalah sistem kodifikasi, kompilasi dan kajian informasi hukum beserta sistem penelusuran yang mudah dengan mengaitkan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Dengan menggunakan sistem ini, pencarian informasi hukum lebih mudah dan cepat dengan relevansi informasi yang diperlihatkan langsung. Kemudian pencarian informasi hukum lebih jelas dan interaktif dengan berbagai pencarian muncul dalam satu waktu serta dilengkapi dengan berbagai catatan ahli hukum.

“Dengan kerjasama melakukan pengelolaan ECLIS sesungguhnya bersama-sama melakukan peningkatan kapasitas civitas academica seluruh Fakultas Hukum yang terlibat, pemberdayaan masayrakat dan mendorong tumbuhnya budaya hukum yang baik. Kemudian ECLIS juga menjadi sistem aplikasi pendidikan hukum untuk melakukan evaluasi peraturan perundang-undagan, serta memberikan peluang pendapatan berkelanjutan kepada fakultas yang sejalan dengan semangat ECLIS yaitu Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Kita,” demikian Dr. Edmon.[Purna Herawan].