KPK Dorong Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

PERGURUAN Tinggi harus menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional. Bentuk implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi mencakup bidang mata kuliah, kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pengkajian.

“Kita akan dorong terus agar pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi diimplementasikan dengan baik dan ditingkatkan. Regulasinya sudah ada yaitu Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Alexander Marwata, saat memberikan kuliah umum dan pembekalan antikorupsi dalam rangka dies natalis ke-39 Universitas Bengkulu, di ruang rapat tiga rektorat UNIB, Kamis (8/4/2021).

Pendidikan Antikorupsi kata Alexander merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang terus digencarkan KPK RI selain pencegahan melalui perbaikan sistem dan melakukan penindakan untuk menimbulkan efek jera. Strategi melalui pendidikan ini bertujuan untuk membangun nilai sehingga setiap orang tidak mau korupsi.

“Setidaknya ada 9 nilai yang harus dibangun, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, adil dan berani, serta kerja keras dan sederhana. Di perguruan tinggi, penanaman 9 nilai ini dapat melalui pendekatan tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat,” paparnya.

Kesembilan nilai antikorupsi tersebut tambah Alexander Mawarta, tidak akan terwujud pada generasi muda apabila bibit prilaku koruptif tumbuh subur di kalangan mahasiswa. Contoh bibit “korupsi” di kalangan mahasiswa antara lain, mencontek, titip absen/bolos, datang terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku dan atau penyalahgunaan dana beasiswa.

“Bibit-bibit korupsi seperti ini harus dicegah dan diberantas. Pihak kampus harus tegas dan konsisten menegakan aturan kepada mahasiswa yang melanggar,” ujarnya.

Alexander Marwata memberikan apresiasi pada UNIB yang telah memiliki Pusat Kajian Anti Korupsi di Fakultas Hukum UNIB yang disebut PEKARO. Diharapkan pusat kajian ini berkiprah maksimal sehingga dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi baik skala lokal maupun nasional.

Kuliah umum dan pembekalan antikorupsi yang menghadirkan Alexander Marwata sebagai narasumber ini dilaksanakan secara hybrid daring dan luring. Peserta daring terhubung via aplikasi zoom metting sekitar 200 orang dari unsur sivitas akademika UNIB maupun dari perguruan tinggi luar Bengkulu. Sementara peserta luring, tatap muka di ruang rapat tiga gedung rektorat UNIB sekitar 50 orang dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Kegiatan ini dibuka Rektor UNIB Prof. Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc dan dimoderatori oleh Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PEKARO) Fakultas Hukum UNIB Prof. Dr. Herlambang, SH, MH.

Di bagian akhir kuliah umumnya, Alexander Marwata mengungkapkan empat harapan peran akademisi dan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pertama, Perguruan Tinggi dapat menjadi pusat inovasi dan penelitian, dalam arti kampus diharapkan sebagai pusat riset, data, dan berbagai kajian antikorupsi.

Kedua, perguruan tinggi menjadi Pool of Expert dengan menjadikan kampus sebagai rumah bagi para ahli untuk berkontribusi sesuai dengan keilmuannya dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga, diharapkan menjadi Pusat Pengajaran Antikorupsi dengan berperan aktif dalam upaya penyebaran nilai-nilai antikorupsi. Dan keempat, kampus diharapkan menjadi pusat pergerakan antikorupsi dengan mengembangkan budaya akademik sebagai basis gerakan antikorupsi.

“Pada akhirnya kita harus bersinergi dan berinovasi, bersama-sama melakukan pencegahan korupsi dan meningkatkan pendidikan antikorupsi. Sebab, kunci pencegahan korupsi harus tumbuh dalam diri masing-masing. Apa kuncinya ? Harus kontrol diri, jangan jadi pelaku dan harus menolak dan melawan serta laporkan korupsi agar tidak menjadi korban,” tukas Alaxander. [Hms1].