Kerjasama dengan IPPI dan DSI, FH UNIB Kembali Gelar Pelatihan Mediasi

SEBAGAI implementasi perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) Tanggal 26 April 2022 lalu, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) kembali menggelar pelatihan mediasi bagi para mahasiswa semester akhir dan para alumni yang bermiat menjadi Mediator Profesional Non-Hakim.

Pelatihan mediasi kali ini merupakan pelatihan mediasi batch 73 yang diharapkan mengalami kesuksesan seperti pelatihan serupa yang dilaksanakan 22-26 Juni 2022 lalu. Jika pada batch sebelumnya kegiatan pelatihan menghasilkan 75 orang Mediator Profesional Non-Hakim yang diangkat dan dilantik, maka pada batch 73 ini diharapkan lebih banyak lagi mengingat jumlah peserta yang mengikuti pelatihan hampir mencapai 120 orang.

Para peserta merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNIB yang telah memasuki semester akhir baik jenjang S1 maupun S2, sehingga ketika nanti diwisuda mereka tidak hanya menerima ijzah bergelar Sarjana Hukum (S.H) atau Magister Hukum (M.H) dan Magister Kenotariatan (M.Kn), tapi juga didampingi dengan Sertifikat Keahlian yaitu sebagai Mediator Profesional Non-Hakim dengan gelar CPM (Certificate Profesional Mediator).

Pelaksanaan pelatihan mediasi batch 73 selama 5 hari atau setara dengan 40 jam pelajaran. Dimulai pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir tanggal 29 Agustus 2023. Kegiatan pelatihan dilakukan secara online via aplikasi zoom meeting dengan materi-materi yang relevan terhadap peningkatan kompetensi seorang mediator professional, serta disampaikan oleh para narasumber yang expert di bidangnya.

Para narasumber antara lain, Dr. Mardi Chandra, S.Ag, M.H (Mahkamah Agung RI), Dr. Idawati, S.H, M.H (Mahkamah Agung RI), Dr. Afwan, S.H, M.H (Trainer TOT Mahkamah Agung RI), Dr. Alfitra, S.H, M.H (Trainer TOT Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum (Universitas Bengkulu), Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D, CPL, CPCLE, ACIArb, CPM dan Dr. Wagiman, S.H, S.Fil, M.H (IPPI dan DSI).

Sertifikat Mediator Profesional yang akan diterima peserta jika dinyatakan kompeten dan lulus pelatihan mediasi ini merupakan sertifikat yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku seumur hidup dan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk menangani kasus atau sengketa di luar pengadilan (non hakim).

Sertifikat keahlian ini merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam dunia kerja, apalagi saat ini dengan pertimbangan efektivitas dan efesiensi, komunitas bisnis dan masyarakat lebih banyak memilih penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi di luar pengadilan daripada harus bersidang di depan hakim dalam pengadilan.

Pada saat membuka pelatihan mediasi batch 73 tahun 2023 ini, Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, S.H, M.Hum memberikan apresiasi kepada DSI dan IPPI yang terus menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam mengimplementasikan program kerjasama, kolaborasi dan sinergisitas dengan Fakultas Hukum UNIB.

“Bagi FH UNIB secara institusional, kegiatan pelatihan ini tentu akan mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) khususnya terkait dengan implementasi kerjasama, praktisi mengajar, mahasiswa belajar dan mendapat pengalaman di luar kampus, serta aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan kreativitas dan skiil mahasiswa. Bagi masyarakat umum, kegiatan ini merupakan kontribusi nyata FH UNIB dalam peningkatan pembangunan hukum serta menyediakan tenaga-tenaga professional dalam pelayanan hukum,” ujar Dr. Amancik.

Sebelumnya, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswan Fakultas Hukum UNIB Dr. Edra Satmaidi, S.H, M.Hum menjelaskan, para alumni FH UNIB bergelar Sarjana Hukum yang memiliki Sertifikat Mediator (CPM) selain dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, juga dapat membuka kantor sendiri seperti halnya advokat.

Disamping itu, sejak 2022 lalu telah ada Kantor Layanan Dewan Sengketa Provinsi Bengkulu dengan sekretariat di Laboratorium Fakultas Hukum UNIB. Para peserta yang dinyatakan lulus pelatihan dan berkompeten dapat bergabung untuk meningkatan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Trendnya saat ini memang sudah banyak masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Karena itu, dipredikasi ke depan akan semakin banyak dibutuhkan mediator handal dan professional. Karena itu, bersama DSI pusat dan IPPI, kita akan terus mengevaluasi dan mengembangkan pelatihan mediasi dan peningkatan skill mahasiswa lainnya,” ujarnya.

Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D yang diwakili Wagiman, S.H, S.Fil, M.H pada saat pembukaan pelatihan mediasi batch 73 mengatakan, sejak diselenggarakannya Pelatihan Mediasi pada bulan Januari 2022 sampai saat ini IPPI dan DSI sudah memiliki 2.505 Mediator. Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 75 persen yang diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, dan sudah banyak yang berkinerja secara baik dan memperoleh penghargaan dari Ketua Pengadilan setempat karena berhasil memediasi para pihak yang bersengketa dalam mencapai perdamaian.

Keberhasilan tersebut kata Wagiman, merupakan bukti nyata bahwa kualitas Mediator lulusan IPPI-DSI memiliki keunggulan baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan perilaku. IPPI bersama DSI juga sudah mengembangkan pelatihan Mediasi Sektoral yang meliputi berbagai sektor kehidupan masyarakat mulai dari Pelatihan Mediasi Kesehatan, Pelatihan Mediasi Desa, Pelatihan Mediasi Agraria, Pelatihan Mediasi Perbankan, Pelatihan Mediasi Asuransi, Pelatihan Mediasi Kekayaan Intelektual, Pelatihan Mediasi Properti, Pelatihan Mediasi Bisnis, Pelatihan Mediasi Restorative Justice (RJ), Pelatihan Mediasi Ekonomi dan Perbankan Syariah, dan hingga Pelatihan Mediasi Luar Negeri.

“Prospeknya sangat bagus dan IPPI-DSI terus melakukan evaluasi dan pengembangan sistem pelatihan yang disesuaikan dengan berbagai sektor masyarakat. Outpun pelatihan juga terus ditingkatkan sehingga peserta betul-betul memahmi tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi, memahami tata cara dan tahapan penyelesaian sengketa melalu mediasi di dalam pengadilan, serta memahami penyusunan akta perdamaian mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan,” papar Wagiman.[Penulis : Purna Herawan/Humas].