Irjen Kemenristekdikti Sosialisasi Paradigma Baru Pengawasan Aset dan Pengadaan Barang/Jasa

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Irjen Kemenristekdikti), Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum bersama Kepala Biro Sumberdaya Kemenristekdikti, Ari Hendranto, SE, M.Si, melakukan sosialisasi Paradigma Baru Pengawasan Aset, Pengadaan Barang dan Jasa, di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Rabu (1/3/2017).

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc dan dihadiri Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya, Dr. rer. nat. Totok Eka Suharto, Ketua Senat Universitas Prof. Dr. Ir. Alnofri, Ketua SPI (Satuan Pengawas Internal) UNIB Prof. Dr. Ir. Yuwana, para Dekan, Kepala Biro, Kepala Bagian, ketua-ketua lembaga, para Ketua Jurusan dan Program Studi, dan pimpinan unit kerja selingkung UNIB lainnya.

Dalam sambutan yang berdurasi tidak lebih tujuh menit, Rektor UNIB menyambut baik kunjungan dua pejabat teras Kemenristekdikti ini dan mengucapkan terimakasih karena Prof. Jamal Wiwoho telah menyempatkan diri melakukan sosialisasi tentang pengawasan asset, pengadaan barang dan jasa di kampus Universitas Bengkulu.

“Melalui sosialisasi ini semoga kita semua bisa memahami tugas pokok dan fungsi Inspektur Jenderal dengan Paradigma Baru Pengawasan yang dikembangkan. Dan dengan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan  bagi kita semua sehingga tata laksana, manajemen keuangan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan UNIB semakin baik ke depan,” ujar Dr. Ridwan Nurazi.

Seperti apa paradigma baru pengawasan asset, pengadaan barang dan jasa yang dikembangkan Irjen Kemenristekdikti ? Prof. Jamal menjelaskan, dari segi fungsi pengawasan yang dilakukan saat ini adalah sebagai konsultan dan katalisator, memecahkan masalah, membantu klien dan proaktif. Sedangkan paradigma lama yaitu sebagai Watchdog, mengungkap temuan, mengganggu objek dan cenderung reaktif.

Kemudian dari segi sifat/rekomendasi, tidak lagi bersifat Post Audit dan Korektif, tapi Post dan Prea Audit Korektif, Preventif, dan Prediktif. Pendekatan yang dilakukan tidak lagi sebagai Subyek-Obyek yang menghasilkan Win-Lose, tapi sebagai Subyek-subyek (Pathership) yang menghasilkan Win-win atau penyelesaian masalah. Dan Indikator Kinerja tidak lagi didasarkan jumlah temuan, tetapi jumlah bantuan/manfaat dalam pencapaian Good Govermance.

Jadi, pengawasan yang kita lakukan saat ini dikatakan berhasil dan bagus jika banyak memberikan manfaat kepada Satuan Kerja (Satker) sehingga tercapai good govermance, Satker yang diawasi tidak dirundung masalah di kemudian hari. Bukan dilihat dari seberapa banyak temuan yang didapatkan,” papar Prof. Jamal.

Guru Besar Ilmu Hukum yang pernah menjabat Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2015, tugas Inspektur Jenderal adalah menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kemristek dan Dikti dengan kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya yang berperan memberikan peringatan dini, sebagai katalisator dan konsultan.

Berdasarkan hasil pengawasan Itjen di sejumlah Satker selama ini, masih banyak temuan baik temuan SPI maupun temuan kepatuhan. Temuan SPI seperti Koordinator Kegiatan seringkali tidak mencatat dan membukukan pengelolaan dana yang diterimanya, belum adanya SOP baku mengenai mekanisme pembayaran UP dan TUP, lemahnya catatan pendistribusian barang habis pakai, dan belum adanya dokumentasi dan pelaporan kegiatan. Dan temuan kepatuhan, seperti perjalanan dinas tidak ada surat penugasan, pelaksanaan perjalanan dinas tidak jelas lembaganya, tidak didukung bukti yang sah dalam pengadaan barang, tidak ada bukti penerimaan barang, dan lain sebagainya.

“Temuan-temuan itu masih banyak terjadi di sejumlah Satker baik PTN maupun PTS. Namun untuk di UNIB, Saya yakin temuan itu tidak ada. Tidak ada bedanya,” ujar Prof. Jamal seraya bercanda. “Nah, jika dirasa ada temuan-temuan, segeralah berkonsultasi ke Rektor, berkonsultasi ke SPI dan atau konsultasikan ke Kami (Itjen). Sehingga temuan-temuan itu tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tukasnya.

Pantauan Tim Humas, acara sosialisasi ini berlangsung tertib dan lancar serta disambut antusias oleh para pejabat dan pengelola kegiatan selingkung UNIB. Usai melakukan sosialisasi, Prof. Jamal tidak segera meninggalkan ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, namun langsung memberikan kuliah umum bertajuk “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Globalisasi.” Berita terkait kuliah umum itu bisa dibaca pada laman yang sama www.unib.ac.id. [Penulis : Purna Herawan. Foto : Ngamarudin]