Grand Opening Sekolah Legislatif Mahasiswa

SEKOLAH Legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu (DPM KBM UNIB) Tahun 2023 resmi dibuka. Secara simbolis peresmian kegiatan ini ditandai dengan pemukulan dol oleh Wakil Rektor III UNIB Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum didampingi Presiden Mahasiswa KBM UNIB Arca Wijaya dan panitia acara, di ruang utama gedung rektorat UNIB, Rabu (4/5/2023).

Pemukulan dol sebagai simbol telah diresmikannya Sekolah Legislatif Mahasiswa 2023.(foto:hms1)

Ketua Panitia Sekolah Legislatif, Jansel Rendyana, dalam laporannya mengatakan, Sekolah Legislatif ini disebut Sekolah Legislatif se Provinsi Bengkulu karena yang akan mengikuti sekolah ini bukan hanya aktivis mahasiswa berasal dari UNIB tapi juga aktivis mahasiswa dari universitas se Provinsi Bengkulu lainnya, seperti dari Poltekkes Kemenkes, Universitas Dehasen (UNIVED), Universitas Islam Negeri Fatmawati, dan perguruan tinggi lainnya.

“Sekolah Legislatif ini akan dibagi dalam tiga pertemuan, pertama membahas tentang Pemerintahan Mahasiswa, pertemuan kedua membahas tentang kewenangan dan fungsi-fungsi legislatif, dan ketiga membahas tentang fungsi pengawasan oleh legislatif dan advokasi. Pada sesi akhir nanti, kita akan melaksanakan audiensi dengan DPM di seluruh universitas se Bengkulu dan ditutup dengan acara wisuda serta pemilihan Legislator Muda yang berprestasi dan berbakat,” ujarnya.

Ketua Panitia Sekolah Lesgislatif ketika menyampaikan lappran.(foto:hms1)

Ketua DPM KBM UNIB 2023, Dalvixto, dalam sambutannya menjelaskan diselenggarakannya Sekolah Legistlatif ini adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para aktivis mahasiswa tentang kewenangan, tugas dan fungsi legislatif dalam sistem pemerintahan kampus, sehingga ke depan legislatif mahasiswa mampu memberikan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Kegiatan ini juga bertujuan mengasah kemampuan dan pengalaman kita dalam bidang legislatif khususnya tentang legislatif yang sesuai dan menjunjung tinggi budaya Bangsa, sebagai bekal ketika nanti kita sudah tamat kuliah dan memilih untuk berkiprah di dunia legislatif,” ujarnya.

Berbicara tentang legislatif kata Dalvixto, sebenarnya kita telah membicarakan soal kekuasaan, bagaimana sistem pendistribusian kekuasaan dan bagaimana menyusun serta membuat peraturan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan suatu organisasi pemerintahan, baik dalam hal ini pemerintahan mahasiswa maupun pemerintahan secara umum.

“Penting sekali bagi kita untuk mengetahui bagaimana tata cara membuat dan menetapan suatu peraturan, sebab peraturan itulah nanti yang akan menjadi kerangka acuan gerak langkah suatu organisasi atau pemerintahan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan,” paparnya.

Ketua DPM KBM UNIB 2023 ketika menyampaikan kata sambutan.(foto:hms1)

Dicontohkan di DPM KBM UNIB sendiri tambah Dalvixto, peraturan yang ada terakhir diamandemen pada tahun 2009, sudah lama sekali dan sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi perkembangan organisasi mahasiswa saat ini.

“Peraturan yang sudah lama tersebut harus kita ubah/amandemen untuk kemajuan organisasi mahasiswa dan untuk merubah peraturan tersebut kita harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam. Maka, diharapkan melalui Sekolah Legislatif ini akan memberikan pemahaman kepada kita semua tentang bagaimana tatacara membuat atau merubah suatu peraturan,” tukasnya.

Wakil Rektor UNIB Bidang Kemahasiswaan, Prof. Candra Irawan, sangat mengapresiasi diselenggarakannya Sekolah Legislatif DPM KBM UNIB 2023. Sebab, kegiatan seperti ini merupakan salah satu wadah yang sangat efektif untuk meningkatkan kompetensi aktivis mahasiswa, sehingga ke depan roda organisasi mahasiswa akan semakin baik.

Wakil Rektor III UNIB ketika menyampaikan sambutan dan meresmikan Sekolah Legislatif.(foto:hms1)

“Kita tahu bahwa tidak semua aktivis mahasiswa berasal dari fakultas hukum atau berbasis ilmu pemerintahan, sehingga di bangku kuliahnya sangat minim mendapatkan pengetahuan tentang legislatif dan tatacara pembuatan peraturan. Padahal, kemajuan suatu Negara termasuk juga suatu organisasi, sangat bergantung pada seberapa kemajuan pembentukan peraturan dan pelaksanaan peraturan yang sudah ada,” ujarnya.

Sebagai Negara Hukum tambah Prof. Candra Irawan, seluruh tatalaksana pemerintahan, organisasi-organisasi dan berbagai sendi kehidupan masyarakat harus mengacu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Termasuk juga legislatif, meskipun memiliki kewenangan dan fungsi sebagai pembuat aturan, tapi juga harus sesuai dan menaati peraturan. Karena legislatif adalah bagian dari tatalaksana pemerintahan,” paparnya, seraya berharap kegiatan Sekolah Legislatif ini dapat bermanfaat bagi para aktivis mahasiswa dalam menambah wawasan dan pengalaman, baik ketika mengelola organisasi di kampus maupun nanti ketika sudah tamat kuliah.

Wakil Rektor III UNIB foto bersama dengan panitia dan peserta Sekolah Legislatif Mahasiswa.(foto:hms1)

Kehadiran dua narasumber pada talkshow grand opening Sekolah Legislatif ini, yaitu Dempo Xler dan Dr. Ardilafiza juga mendapat apresiasi dari Prof. Candra Irawan. Sebab, kedua orang ini merupakan tokoh yang expert di bidangnya.

“Kita tahu Dempo Xler adalah alumni kita yang pernah menjadi aktivis mahasiswa bahkan menjadi Presiden Mahasiswa UNIB di zamannya dan sekarang dia menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi yang sehari-hari berkecimpung dalam dunia legislatif. Kemudian, Dr. Ardilafiza, dosen senior di Fakultas Hukum UNIB dan dosen saya juga ketika di bangku kuliah dulu. Kedua narasumber ini tidak diragukan lagi kemampuannya dan silahkan adik-adik serap ilmu sebanyak-banyaknya dari mereka untuk menambah wawasan,” tukas Prof. Candra Irawan.

Acara grand opening Sekolah Legislatif DPM KBM UNIB diakhiri dengan swafoto bersama antara para panitia dan peserta dengan Wakil Rektor III UNIB serta narasumber.[Purna Herawan/Humas].

Wakil Rektor III UNIB foto bersama dengan panitia, peserta dan narasumber Sekolah Legislatif.(foto:hms1)