Deklarasi UNIB Kampus Aman dan Bebas dari Kekerasan Seksual

REKTOR beserta para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Biro dan ketua-ketua lembaga, pimpinan unit kerja, serta Presiden Mahasiswa BEM KBM UNIB beserta para ketua-ketua Ormawa (Organisasi Mahasiswa), mendeklarasikan “UNIB Kampus Aman, Nyaman, dan Bebas dari Kekerasan Seksual, di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Jumat (14/10/2020).

Rektor, Wakil Rektor, para Dekan dan Ketua-Ketua Ormawa Deklarasi “Anti Kekerasan Seksual”. (foto:hms1)

Deklarasi Anti Kekerasan Seksual ini dihadiri Komisioner Komnas Perempuan Republik Indonesia, Prof. Alimatul Qitbiyah, S.Ag, M.Si, MA, Ph.D, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu, para ketua Organisasi Wanita di Kota Bengkulu, Ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan UNIB, serta undangan lainnya.

Naskah Deklarasi atau Pernyataan Sikap dibacakan Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc, diikuti gesture telapak tangan sebagai symbol “stop” kekerasan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan serentak oleh seluruh pimpinan UNIB dan para ketua-ketua Ormawa.

Rektor dan para Wakil Rektor menempelkan “Telapak Tangan” pada Media Baliho “Menentang Kekerasan Seksual” di lingkungan kampus. (foto :hms1).

Deklarasi juga dilakukan dengan menempelkan “Seribu Telapak Tangan” pada Baliho yang bertuliskan pernyataan sikap “Menentang Kekerasan Seksual di Kampus.” Secara simbolis, penempelan telapak tangan tersebut dilakukan oleh Rektor dan para Wakil Rektor serta Komisioner Komnas Perempuan RI Prof. Alimatul Qitbiyah.

Ketua Panitia Penyelenggara Deklarasi, Dr. Yayah Chanafiah, M.Hum, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan UNIB yang telah mensupport kegiatan ini dan terimakasih kepada Prof. Alimatul Qitbiyah yang telah meluangkan waktu untuk hadir langsung pada deklarasi ini serta memberikan pemahaman tentang berbagai aspek terkait kekerasan seksual serta upaya-upaya pencegahannya melalui seminar yang dilakukan.

Ketua Panitia Penyelenggara sedang menyampaikan sambutan. (foto : hms1)

“Tanpa dukungan semua pihak, sulit rasanya kegiatan ini terselenggara dengan baik. Karena itu, kami sangat berterimakasih kepada Bu Rektor, para Wakil Rektor dan pimpinan UNIB lainnya, serta segenap panitia yang telah mensukseskan acara ini. Terkhusus kepada Prof. Alimatul, kami sangat berterimakasih atas kehadirannya,” ucap Dr. Yayah.

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pusat Studi Gender dan Keluarga Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNIB yang telah menyelenggarakan deklarasi ini.

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, ketika menyampaikan sambutan. (foto :hms1)

Menurut Rektor, jauh sebelumnya upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus UNIB terus dilakukan. Upaya ini semakin mendapat penguatan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.

“Deklarasi hari ini semakin menguatkan komitmen kita, seluruh keluarga besar UNIB untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sekarang sudah ada instrument formal yaitu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, mari kita implementasikan sebaik-baiknya,” ujar Dr. Retno Agustina Ekaputri.

Seminar anti kekerasan seksual oleh Prof. Alimatul Qitbiyah. (foto:hms1).

Usai deklarasi, acara dilanjutkan dengan seminar tentang Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Seminar yang menghadirkan Prof. Alimatul Qitbiyah sebagai keynote speaker ini dipandu oleh Dosen FISIP UNIB Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA, dan disiarkan secara live streaming via channel YouTube Universitas Bengkulu.[Penulis : Purna Herawan/Humas].