Biro USD UNIB Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN

BAGIAN Kepegawaian Biro Umum dan Sumber Daya (USD) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), secara hybrid, luring di ruang rapat utama rektorat UNIB dan daring via aplikasi zoom meeting, Rabu (26/10/2022).

Kepala Biro USD UNIB Ir. Akhmad Nezar ketika membuka acara dan memberikan cindera mata plakat UNIB kepada narasumber. (foto:hms1)

Kegiatan yang diikuti para pimpinan unit-unit kerja selingkung UNIB ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc yang diwakili Kepala Biro USD UNIB Ir. Akhmad Nezar. Kemudian, selain dilakukan via zoom meeting, kegiatan ini juga disiarkan secara live streaming pada channel YouTube Universitas Bengkulu.

Materi sosialisasi disampaikan Hajar Basuki, S.Kom, MM yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Lalu hal-hal terkait teknis pelaksanaan pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), disampaikan oleh Jacky Sukmana, S.Kom dan Rivan Baronica Polapa, S.AP dari Bagian Kepegawaian Biro USD UNIB yang sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hal tersebut.

Kepala Biro USD UNIB ketika menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. (foto:hms1)

Dalam sambutannya, Kepala Biro USD UNIB Ir. Akhmad Nezar mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah menyempatkan diri berbagi informasi dan pengalaman tentang peraturan baru ini. “Semoga kegiatan ini bermanfaat, kita semua dapat mengimplementasikan pengisian SKP secara baik dan benar serta mampu meningkatkan kinerja seluruh ASN selingkung Universitas Bengkulu,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hajar Basuki, MM menjelaskan beberapa perubahan dan perbedaan antara peraturan sebelumnya yaitu Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen PNS dengan peraturan baru sebagai peggantinya yaitu Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Perubahan tersebut antara lain pada ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan serta penilaian kinerja, perilaku kinerja, dan format SKP.

Narasumber Hajar Basuki ketika memaparkan peraturan baru Pengelolaan Kinerja ASN. (foto:hms1)

Dijelaskan, ruang lingkup Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tidak hanya fokus pada PNS, tapi mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Perencanaan SKP pada peraturan baru ini tidak seperti sebelumnya yang meliputi perencanaan dan penetapan SKP, tapi meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

Lalu pada tahap pelaksanaan, pemantauan dan penilaian kinerja pegawai, sebelumnya meliputi bimbingan dan konseling kinerja, pada peraturan baru ini meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian feedback (umpan balik) dan pengembangan kinerja pegawai. Kemudian, pada penilaian kinerja yang sebelumnya meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, berubah menjadi meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.

“Dalam peraturan baru ini ada dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi. Kinerja organisasi mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan. Pada dialog kinerja akan ada umpan balik, sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai,” ujar Hajar Basuki.

Pemaparan materi sosialisasi baik secara luring maupun daring via zoom meeting. (foto:hms1)

Perubahan lainnya terjadi pada perilaku kinerja, dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan. Pada peraturan baru ini, perilaku kerja disesuaikan dengan core value ASN BERAKHLAK yaitu akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Berikutnya, perubahan pada standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang atau level jabatan, pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 perilaku kerja tanpa level dan dapat diberikan ekspektasi khusus oleh pimpinan atas perilaku ASN.

Dari segi format SKP juga terjadi perubahan, sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan ke dalam SKP. Tapi pada peraturan baru ini yang dinilai dan diinput pada SKP adalah hasil kerja dan perilaku kerja ASN.

Penilaian kinerja pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Tidak seperti pada Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yang menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Selain itu, kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitan dengan butir kegiatan dan angka kredit.

Pemberlakuan peraturan baru ini dimulai tahun 2022, hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan peralihan yang menyebutkan bahwa Manajemen Kinerja Pegawai periode bulan Juli sampai Desember 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. [Penulis : Purna Herawan/Humas].