Home » Biro Umum dan Sumber Daya

Biro Umum dan Sumber Daya

Biro Umum dan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik Negara.

Dalam melaksanakan tugas Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  3. Pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
  6. Pelaksanaan urusan barang milik negara.

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Keuangan dan Sumber Daya Manusia Biro Umum dan Sumber Daya terdiri atas:

1. a) Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Humas yang mengkordinasikan kegiatan yang berada dibawahnya meliputi:

  • Subbagian Tata Usaha;
  • Sub bagian Hukum dan Tata Laksana;
  • Subbagian Rumah Tangga; dan
  • Subbagian Hubungan Masyarakat

1. b) Bagian Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kepegawaian yang mengkoordinasikan kegiatan kepegawaian yang berada di bawahnya:

  • Sub bagian Pendidik
  • Sub bagian Tenaga Kependidikan.

1. c) Bagian Keuangandipimpin oleh Kepala Bagaian Keuangan yang memngkoordinasikan kegiatan keuangan yang terdiri dari:

  • Subbagian Perbendaharaan;
  • Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran; dan
  • Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

1. d) Bagian Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Bagian Barang Milik Negara dengan tugas fungsi:

  • Pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
  • Pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik negara;
  • Pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pendayagunaan barang milik negara;
  • Pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan
  • Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di atas Kabag dibantu oleh :

  • Subbagian Pengadaan;
  • Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan; dan
  • Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.