Dasar Pemberlakuan UKT adalah untuk Keadilan

PEMBERLAKUAN Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Bengkulu sejak tahun ajaran 2013/2014, didasarkan pada rasa keadilan dalam hal pembiayaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat. Dengan sistem UKT, dimaksudkan agar terjadi subsidi silang dari masyarakat yang mampu kepada masyarakat kurang mampu.

Pemberlakuan sistem UKT bersifat nasional, berdasarkan kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“UKT ini bukan ditentukan atau kehendak institusi Unib semata, tetapi merupakan ketentuan kementerian Pendidikan dan Kebuayaan RI yang harus dilaksanakan oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia.

Dalam melaksanakan sistem UKT ini, yakinlah bahwa Unib akan menjunjung rasa keadilan dan berpihak kepada mahasiswa,” ujar Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc ketika berdialog dengan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi damai di halaman rektorat, Jumat pagi (6/6/2014).

UKT merupakan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester dari awal hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya, dan tidak ada pungutan-pungutan lain yang dibebankan kepada mahasiswa selama menempuh pendidikannya.

Sama seperti di PTN lainnya, UKT di Unib dibagi ke dalam lima kelompok/level. Bagi mahasiswa atau calon mahasiswa tahun ajaran 2013/2014 yang orang tuanya mampu secara ekonomi dikenakan pada kelompok lima. Sedangkan bagi yang tidak mampu dapat dikenakan pada kelompok di bawahnya.

Besaran UKT di Unib berbeda antara program studi satu dengan lainnya (program sarjana). Rinciannya, besaran UKT untuk program studi IPS (Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Ilmu Hukum, Ulmu Administrasi Negara, Ilmu Kesejateraan Sosial, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, Pendidikan Guru PAUD, Penjaskes, PGSD, dan Pendidikan Luar Sekolah) yaitu Rp.0,- s.d Rp.3.650.000.

Kemudian besaran UKT untuk program studi IPA (Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, Agribisnis, Agroekoteknologi, Kehutanan, Ilmu Kelautan, Peternakan, Teknologi Industri Pertanian, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Matematika, Teknik Elektro, Teknik Informatika, Teknik Mesin, dan Teknik Sipil) yaitu Rp.0,- s.d 3.900.000. Dan program studi Pendidikan Dokter (Pre Klinik) sebesar Rp.0,- s.d Rp.13.500.000,-.

Dijelaskan Rektor, kebijakan UKT bertujuan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Penetapan UKT memberi kemudahan untuk mempredikasi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi seperti biaya praktikum, KKN dan wisuda.

“Bila masih ada pihak fakultas atau program studi yang masih mewajibkan biaya lain-lain, silahkan laporkan ke rektorat nanti kita tindaklanjuti dan dicarikan solusinya,” papar Dr. Ridwan Nurazi.

Pada dialog dengan mahasiswa tersebut terungkap perlunya dilakukan verifikasi kembali data sosial ekonomi/penghasilan orang tua mahasiswa yang menjadi salah satu faktor dalam menentukan besaran UKT.

“Seluruh data itu nanti akan diverifikasi, bila ditemukan ada mahasiswa sengaja memanipulasi atau memalsukan data untuk mendapatkan UKT murah atau untuk mendapat beasiswa bidik misi dan lain sebagainya, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Dr. Ridwan Nurazi.

Turut hadir dan ikut mendampingi Rektor ketika berdialog dengan ratusan mahasiswa itu, antara lain Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya, Kepala Biro Pendidikan, Perencanaan dan Kemahasiswaan, para Kepala Bagian dan Sub Bagian, serta Ketua Humas. [hms1]