Wakil Ketua KPK RI Berikan Kuliah Umum di UNIB

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Alexander Marwata, Ak, SH, CFE ikut memeriahkan Dies Natalis Ke-39 UNIB dengan memberikan Kuliah Umum Pembekalan Antikorupsi bagi civitas akademika UNIB, Kamis (8/4/2021).

Kuliah umum ini diselenggarakan secara hybrid luring dan daring yang terpusat di ruang rapat tiga gedung rektorat UNIB. Antusiasme civitas akademika UNIB mengikuti acara ini cukup tinggi dengan jumlah peserta mencapai 200-an lebih via aplikasi zoom metting dan 50-an orang secara tatap muka namun tetap mematuhi protokol kesehat secara ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Acara ini dibuka Rektor UNIB Prof. Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc, Ak dan dipandu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNIB Prof. Dr. Herlambang, SH, MH sebagai moderator. Tampak hadir juga Wakil Rektor UNIB Bidang Sumberdaya Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sekaligus Ketua Panitia Dies Natalis Ke-39 UNIB Dr. Drs. Syahrial, MA, M.Phil, serta para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa UNIB.

Dalam sambutannya, Rektor UNIB mengucapkan terimakasih kepada Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata yang telah menyempatkan diri hadir di Bengkulu dan memberikan pembekalan antikorupsi kepada sivitas akademika UNIB. “Selain ikut memeriahkan Dies Natalis UNIB, melalui kegiatan ini kita berupaya menguatkan tekad untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia dan di Provinsi Bengkulu khususnya,” ujar Prof. Ridwan Nurazi.

Di UNIB sendiri kata Prof. Ridwan, pengelolaan keuangan negara dengan skema BLU terus dimaksimalkan dan terhindar dari tindak pidana korupsi. Berkat kerja keras semua pihak, hasil audit dan pemeriksaan pengelolaan keuangan UNIB oleh lembaga internal maupun eksternal relatif minim temuan dan setiap tahun sejak tujuh tahun terakhir UNIB mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hasil ini (WTP tiap tahun, red) merupakan satu indikasi bahwa kita memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara baik dan benar sesuai regulasi yang berlaku,” papar Prof. Ridwan Nurazi seraya mengajak semua pihak menjadikan materi pembekalan Antikorupsi yang disampaikan Wakil Ketua KPK ini sebagai pedoman dan refrensi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alaxander Marwati dalam kuliah umumnya menjelaskan tentang indek korupsi Indonesia, jenis tindak pidana korupsi serta kecenderungan pelaku korupsi. Dia juga mengajak seluruh sivitas akademika UNIB untuk menjadi agent penyebaran informasi tentang bahaya korupsi dan mengimbau semua lapisan masyarakat untuk sama-sama mencegah dan memberantas korupsi.[Hms1].