UNIB Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat

UNIVERSITAS Bengkulu sebagai universitas terbesar di Provinsi Bengkulu tahun 2019 ini kembali menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Penghargaan tersebut kategori Badan Publik Perguruan Tinggi “Cukup Informatif” sama seperti piagam penghargaan yang diterima UNIB tahun 2018 lalu.

Piagam Penghargaan “Cukup Informatif” itu diserahkan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mewakili pimpinan UNIB, penghargaan diterima dengan penuh suka cita oleh Wakil Ketua II Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNIB, Dr. Yarjohan, M.Si didampingi Kasubbag Humas UNIB Herlina Utami, SE.

UNIB menerima penghargaan “Cukup Informatif” bersama 16 Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri lainnya. Secara berurutan, BP PTN yang “Cukup Informatif” adalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (UNAIR),  Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.

Kemudian, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Andalas (UNAND), Universitas Tanjungpura (UNTAN), Universitas Riau (UNRI), UNUD Universitas Udayana (UNUD), Universitas Negeri Medan (UNIMED), Universitas Sriwijaya (UNSRI), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Universitas Lampung (UNILA), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) serta Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Komisi Informasi Pusat menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 sebagai wujud dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah dilaksanakan oleh Badan Publik.

Penganugerahan KIP diawali kegiatan monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat terhadap Badan Publik. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun untuk melihat implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh Badan Publik.

Hasil dari monev itu diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Akan tetapi, sebagaimana ditegaskan Ketua KI Pusat Gede Naryana di beberapa media massa, bahwa hasil monev tersebut bukan alat kontestasi badan publik. “Monev adalah tolak ukur implementasi seberapa jauh Badan Publik melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Gede Naryana menjelaskan saat ini total ada 355 badan publik yang dilakukan monev, terbagi tujuh kategori yakni kementerian, lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi, dan partai politik.

Ia juga mengatakan, bahwa nilai standar keterbukaan informasi publik di badan publik adalah “Cukup Informatif”. Indikator penilaiannya diatur dalam regulasi, misalnya, apa yang sudah disampaikan kepada publik, pengelolaan dan pelayanan informasinya, kemudian pengembangan website atau lamannya. Demikian diungkapkan Gede sebagaimana dilansir antaranews.com.

Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc melalui Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc yang juga menjabat sebagai Ketua PPID UNIB menyambut baik penganugerahan “Cukup Informatif” dari KI Pusat tersebut.

Diterimanya kembali penghargaan ini sebagai bukti bahwa UNIB tetap berkomitmen dan akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Ini merupakan bukti bahwa kita tetap berkomitmen terhadap keterbukaan informasi, transparan dan akuntabel sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 14 Tahun 2008,” ujarnya seraya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga UNIB kembali menerima penghargaan dari KI Pusat.[Hms1/Tim].