UNIB Kembali Terima Penghargaan dari Wapres untuk Keterbukaan Informasi Publik

PIMPINAN UNIB yang diwakili oleh Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya, Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menghadiri undangan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menerima penghargaan kategori Badan Publik Perguruan Tinggi “Cukup Informatif” yang diserahkan Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Penghargaan serupa pernah diraih UNIB pada 2016 lalu atas keberhasilan menempati ranking 6 terbaik nasional Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan KIP RI. Namun pada 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi KIP menggunakan metodologi yang berbeda dengan jumlah peserta yang meningkat pula. Hasil pemeringkatan tahun ini, UNIB tetap pada posisi 10 besar, yaitu peringkat ke-7 untuk kategori “Cukup Informatif.”

Wakil Ketua PPID UNIB, Alimansyah, SIP, M.PA yang ikut menghadiri acara Penganugerahan KIP RI di Sekretariat Wakil Presiden, mengatakan, tahun ini metodologi pemeringkatan dilakukan KIP RI berbeda dari tahun sebelumnya, jumlah badan publik yang di-Monev juga bertambah banyak. “Namun kita cukup bangga, karena UNIB masih bertahan di 10 besar yaitu peringkat 7 untuk Kategori BP PTN ‘Cukup Informatif’,” ujarnya,

Dijelaskan, untuk Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), KIP RI melakukan Monev terhadap 134 PTN se Indonesia, namun hanya 94 PTN atau 70,15 % yang mengembalikan kuesioner dan mengikuti berbagai tahapan pemeringkatan.

Hasil final Monev dan pemeringkatan KIP RI, dari 134 PTN hanyak 1 PTN Kategori Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB). Kemudian 7 Badan Publik PTN Kategori Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9, yaitu Universitas Tanjungpura, Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Negeri Malang (UNM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dan untuk BP PTN Kategori “Cukup Informatif” dengan nilai antara 60 sampai 79,9 diraih 18 PTN, secara berurutan yaitu Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Universitas Khairun, Universitas Sriwijaya, Politeknik Negeri Padang, Politeknik Negeri Semarang, Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Lampung, Universitas Udayana, Institut Seni Indonesia Padangpanjang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Seni Indonesia Denpasar, Politeknik Negeri Batam, Universitas Andalas, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Airlangga, dan Universitas Negeri Gorontalo.

Kemudian untuk Badan Publik PTN dengan Kategori Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9 sebanyak 15 BP PTN dan yang Kategori Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 sebanyak 93 BP PTN. Dua kategori ini tidak diumumkan oleh KIP RI.

Data dihimpun Tim Humas UNIB berdasarkan Laporan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), pada tahun 2018 ini Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang disesuaikan dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.

Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460 BP, yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 Badan Publik atau 62,83 %. Rinciannya, BP PTN 134 kuesioner terkirim namun kuesioner kembali hanya 94 (70,15%), BP Badan Usaha Milik Negara 111 kuesioner terkirim namun kuesioner kembali hanya 56 (50,45%), BP Lembaga Non Struktural 86 kuesioner terkirim namun kuesioner kembali hanya 29 (33,72%).

Berikutnya, BP Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian 45 kuesioner terkirim namun kuesioner kembali hanya 39 (86,67%), BP Pemerintah Provinsi 34 kuesioner terkirim namun kuesioner kembali hanya 25 (73,53%), BP Kementerian 34 kuesioner terkirim namun 31 kuesioner kembali (91,18%), dan BP Partai Politik 16 kuesioner terkirim namun 15 kuesnioner kembali (93,75%).

Terhadap kuesioner, KIP RI melakukan pemeringkatan dengan indikator : 1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); 2. Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Selanjutnya, terhadap Badan Publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, KIP RI menambahkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Kualifikasi Badan Publik “Informatif” sebagai apresiasi penilaian tertinggi dari Monitoring dan Evaluasi dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018, yaitu dianugerahkan kepada Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan nilai 92,14 untuk kategori PTN. Kemudian untuk kategori BP BUMN dianugerahkan kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan nilai 90,89 dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nilai 90,72.

Badan Publik Lembaga Non Struktural yang meraih penghargaan tertinggi adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dengan nilai 94,30, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan nilai 90,91, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan nilai 90,66. Kategori BP Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu BP Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan nilai 93,80, BP Bank Indonesia dengan nilai 92,54, BP Lembaga Penerbangan dan Antariksa dengan nilai 92,49.

Berikutnya untuk Kategori BP Pemerintah Provinsi, yang meraih penghargaan tertinggi (Informatif) adalah BP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 96,95, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 93,19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai 90,53, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai 90,32.

Lalu, kategori BP Kementerian yang meraih penghargaan tertinggi (Informatif) adalah Kementerian Keuangan RI dengan nilai 96,90, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI dengan nilai 94,88.

Untuk BP Partai Politik, KIP RI hanya melakukan dua kategori yaitu Cukup Informatif dan Kurang Informatif. Partai Politik Cukup Informatif yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD).

Sementara untuk Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dikategorikan Kurang Informatif.

Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan KIP RI adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.

Ketua PPID UNIB Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc melalui Wakil Ketua PPID Alimansyah mengatakan, penghargaan kategori “Cukup Informatif” yang diterima UNIB merupakan capaian membanggakan. Penghargaan ini adalah bentuk keseriusan UNIB dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.

“Kita tetap 10 besar nasional namun untuk kategori ‘Cukup Informatif’. Masih banyak PTN jauh di bawah kita. Penghargaan ini menunjukkan keseriusan dan semangat kita bersama seluruh jajaran pimpinan dan segenap sivitas akademika UNIB untuk selalu terbuka, informatif dan memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan kata Alimansyah, PPID UNIB akan melihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan yang kurang akan diperbaiki agar peringkat UNIB dalam hal Keterbukaan Informasi Publik lebih baik lagi……..Selamat untuk UNIB, semoga ke depan lebih baik lagi !. [Hms1]