Tim Pakar INI Kuliah Umum di FH UNIB

DOSEN Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI) yang juga menjabat sebagai Tim Pakar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Anggota Majelis Kehoarmatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Dr. Winanto Wiryomartani, S.H, M.Hum, menjadi narasumber kuliah umum yang diselenggarakan Prodi S2 Kenotariatan Fakultas Hukum UNIB, di ruang internasional I Dekanat FH UNIB, Sabtu (11/3/2023).

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian laporan Ketua Panitia Penyelenggara.(foto:hms1)

Kehadiran Pak Win, panggilan akrab Dr. Winanto, disambut antusias oleh puluhan mahasiswa S2 Kenotariatan dan mahasiswa S1 Bidang Perdata FH UNIB. Sebab, narasumber ini bukan hanya perpengalaman di bidang profesi Notaris dan PPAT, tapi juga aktif menjadi pengurus dan pimpinan organisasi Notaris dan IPPAT pada tingkat pusat. Bahkan saat ini, Dia juga berkecimpung sebagai akademisi di UI yang tugasnya mengajar, melakukan pengabdian pada masyarakat dan menulis artikel di beberapa jurnal terkemuka.

“Selamat datang di kampus UNIB Pak Win. Kami sangat senang dan bangga, Bapak bisa hadir untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada kami. Semoga dengan acara ini, kami bisa memperluas cakrawala berpikir, meningkatkan motivasi untuk lebih banyak mempelajari berbagai aspek kenotariatan, tentang bagaimana membuat akta yang baik, tentang bagaimana menjadi Notaris dan PPAT yang professional, serta secara khusus untuk memperkaya pengetahuan tentang hukum waris, sebagaimana tema kuliah umum ini,” ujar Ketua Panitia Penyelenggara Kuliah Umum, Meri Suarti, S.Kom, S.H.

Pembukaan acara oleh Ketua Prodi Magister Kenotariatan dan perkenala dengan narasumber.(foto:hmas1)

Dijelaskan Meri, kuliah umum ini diikuti lebih kurang 35 mahasiswa dari Program Studi Magister Kenotariatan dan mahasiswa semester atas bidang perdata pada Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum UNIB. Tema yang diusung yaitu “Peran Notaris Sebagai Gate Keeper Terhadap Problematika Hukum Waris.”

Menurut Meri, kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerjasama yang baik dari seluruh panitia, bantuan pihak fakultas dan pengelola program studi Kenotariatan, serta partisipasi dari mitra seperti dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. “Oleh sebab itu, kepada seluruh panitia dan semua pihak yang telah membantu kesuksesan acara ini, kami ucapkan terimakasih,” turur Meri.

Pembukaan acara dilakukan Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, S.H, M.Hum yang diwakili oleh Ketua Program Magister Kenotariatan, Dr. Emelia Kontesa, S.H, M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Emilia mengucapkan terimakasih kepada seluruh mahasiswa MKn (Magister Kenotariatan) yang telah memprakarsai kegiatan ini dan berterimakasih kepada Pak Winanto Wiryomartani yang di tengah kesibukannya dapat menyempatkan diri untuk berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan mahasiswa UNIB.

“Semoga kegiatan kuliah umum ini menjadi suatu ajang kebaikan dan memberikan banyak kemanfaatan bagi kita semua,” ucap Dr. Emelia Kontesa, seraya membuka acara.

Pemaparan materi kuliah umum oleh narasumber Dr. Winanto Wiryomartani.(foto:hmas1)

Kuliah umum ini berdurasi lebih kurang tiga jam, dipandu Purna Herawan, S.H sebagai moderator. Dalam paparannya, Dr. Winanto menjelaskan tentang keistimewaan Notaris sebagai Pejabat Negara yang berhak menggunakan Lambang Negara pada akta-akta yang dibuatnya. Kemudian mejelaskan tugas dan kewenangan, serta larangan dan perlindungan bagi Notaris dan PPAT, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, mengenai hukum waris dan bagaimana membuat akta waris, Tim Pakar INI yang menjabat sebagai Notaris dan PPAT di DKI Jakarta pada 1978 hingga 2011 (33 tahun) ini, juga memberikan tips atau kiat membuat akta waris agar Notaris tidak mengalami kesalahan yang berujung pada ancaman sanksi perdata maupun pidana. Dalam penjelasannya itu, Pak Win mengutif bunyi sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan sebagai “batu pijakan”.

Ketika diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (foto:hmas1)

“Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak hanya UU No.30 Tahun 2004 juncto UU No. 2 Tahun 2014, Tentang Jabatan Notaris, tapi sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan lain juga harus dipahami dan dicermati. Sebab, sumber kewenangan Notaris tidak hanya diatur dalam UUJN tapi juga dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Baca, pahami dan cermati betul bunyi pasal-pasal yang saya sebutkan ini, sehingga nanti ketika Anda mau membuat akta waris tidak terjadi kesalahan,” papar Pak Win.

Terakhir, Dr. Winanto menjelaskan bahwa dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi saat ini, maka wacana digitalisasi pembuatan akta otentik oleh Notaris dan PPAT juga kian mengemuka. Namun, menurut Pak Win, untuk mengimplementasikan wacana tersebut, haruslah terlebih dulu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan notaris itu sendiri.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, banyak sekali peserta yang ingin bertanya. Namun karena keterbatasan waktu, moderator hanya membatasi pada enam orang penanya dan pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh Dr. Winanto sebagai expert. Di akhir acara, dilakukan pembagian doorprize kepada empat orang penanya yang dianggap sangat antusias terhadap kuliah umum ini. Kemudian, diadakan sesi foto bersama untuk mengabadikan kenangan acara ini. [Penulis : Purna Herawan. Editor : Nursihati/Humas].

Pembagian doorprize dan sesi foto bersama peserta dan narasumber.(foto:hms1)