Sosialisasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

DIREKTORAT Komponen Cadangan Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara di lingkungan akademisi, Kamis (27/4/2017), di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB.

Kegiatan ini dihadiri Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc dan diikuti ratusan mahasiswa maupun dosen baik dari UNIB sendiri selaku tuan rumah dan mahasiswa dari perguruan tinggi lain se Kota Bengkulu.

Sosialisasi dilakukan oleh tim dari Kementerian Pertahanan RI yang dipimpin Direktur Komponen Cadangan Dirjen Potensi Pertahanan, Brigjen. TNI. Iskandar M. Munir, M.Soc, Sc. Dan sebagai pemapar materi sosialisasi adalah Kolonel Laut (KH) Dedy Ardiyansyah yang menjabat Analis Madya Matra Laut Ditkomcad.

Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi menyambut baik kegiatan ini. Selain sebagai wadah menambah ilmu pengetahuan, dengan kegiatan sosialisasi ini para mahasiswa sebagai generasi muda dapat memahami tentang berbagai potensi ancaman keamanan Negara dan kebijakan strategis pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman tersebut.

“Sosialisasi ini sangat penting. Para mahasiswa, generasi muda harus memahami bahwa dalam era modern dan kecanggihan teknologi sekarang ini potensi ancaman terhadap pertahanan negara semakin besar. Ancaman itu berbagai bentuk, terutama proxy war,” ujar Rektor.

Brigjen. TNI. Iskandar M. Munir pada acara sosialisasi ini mengatakan, pertahanan negara saat ini menghadapi ancaman multideminasi, baik dari dimensi ideologi, ekonomi, politik, sosial dan budaya, maupun dimensi yang terkait dengan kejahatan internasional.

Di satu sisi, meskipun TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara terus dilakukan penguatan-penguatan baik dari kualitas sumber daya personil maupun sarana dan prasarana alutista, namun tetap tidak sebanding dengan luasnya wilayah pertahanan dan tingginya jumlah penduduk Indonesia.

Oleh sebab itu, salah satu upaya strategis adalah menata dan membangun serta mengelola sumber daya nasional khususnya sumber daya manusia sebagai komponen cadangan dan komponen pendudkung pertahanan negara.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebutkan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

“Di sini jelas bahwa pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggungjawab TNI dan Kementerian Pertahanan saja tetapi menjadi hak dan kewajiban seluruh komponen bangsa, sumber daya nasional, bersifat semesta,” ujarnya.

Namun untuk pelibatan seluruh sumber daya nasional tersebut diperlukan landasan yuridis dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan asas demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Maka terkait dengan itu, kita (Kementerian Pertahanan, red) sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Draf RUU ini terus kita sosialisasikan ke seluruh wilayah agar diketahui oleh masyarakat dan bisa mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan sebelum diajukan kembali ke DPR untuk pengesahan,” ujar Brigjen. Iskandar Munir.

Sementara itu, Analis Madya Matra Laut Ditkomcad Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Laut Dedy Ardiyansyah menjelaskan, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ini memiliki sejumlah aspek strategis, yaitu, pelipatgandaan kekuatan pertahanan, efek gentar, tertatanya seluruh sumber daya nasional untuk saling bersinergi, dan mempersiapkan pertahanan nir militer yang disebut Bela Negara.

Kemudian, aspek strategis lainnya yaitu untuk mempermudah konsolidasi kekuatan pertahanan negara, menuntaskan reformasi hukum bidang pertahanan termasuk keamanan nasional, kanalisasi sumber daya nasional untuk kekuatan negara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

“Perlu kita pahami bahwa lingkungan strategis dan ancaman semakin kompleks. Perlu ada usaha negara untuk menata sistem dan membangun kesiagaan seluruh komponen bangsa untuk pertahanan negara,” ujar Kolonel Dedy.

Disamping itu, reformasi bidang pertahanan belum selesai. Penyusunan komponen pertahanan negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dilaksanakan. “Negara tidak memiliki kesiapan prima untuk menghadapi peperangan era global bila tidak ada instrument hukum bagi kesemestaan sistem pertahanan negara,” tukasnya. [Penulis : Purna Herawan. Foto : Ngamarudin]