Seminar Peranan Notaris/PPAT Pasca UUCK dan Kuliah Umum Cyber Notary

PROGRAM Pascasarjana (S2) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menggelar seminar nasional tentang Peranan Notaris/PPAT Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan kuliah umum tentang cyber notary, di ruang internasional gedung Lab Moot Court, Dekanat FH UNIB, Selasa (14/11/2023).

Ketua Prodi S2 Kenotariatan ketika membuka seminar dan kuliah umum.(foto:hms1)

Dua kegiatan bernuansa akademik ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, memberikan pengkayaan ilmu pengetahuan dan informasi terbaru tentang berbagai aspek dan paradigma hukum pertanahan khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tidak semua hal dapat kita pelajari di bangku kuliah, terutama menyangkut perubahan regulasi yang begitu cepat terjadi seiring perkembangan zaman. Karena itu, seminar dan kuliah umum ini sangat penting guna meningkatkan kompetensi dan memberi pengkayaan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa,” ujar Ketua Program Pascasarjana Magister Kenotariatan FH UNIB, Dr. Emelia Kontesa, S.H, M.Hum, ketika memembuka seminar dan kuliah umum.

Foto bersama usai pembukaan seminar dan kuliah umum.(foto:hms1)

Seminar nasional yang diselenggarakan secara hybrid, luring dan daring via aplikasi zoom meeting ini mengusung tema “Peranan Notaris/PPAT Pasca UUCK di Bidang Pertanahan.” Suatu topik yang sangat relevan dan sedang menjadi bahan diskusi di sejumlah kalangan baik dunia akademisi maupun praktisi hukum di tingkat nasional maupun daerah.

Tampak hadir Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya FH UNIB, Dr. Antori Royan, S.H, M.Hum, Guru Besar Bidang Agraria FH UNIB Prof. Dr. Herawan Sauni, S.H, MS, Dosen Senior FH UNIB Dr. Sirman Dahwal, S.H, M.Hum, serta Notaris/PPAT yang menjadi Dosen Praktisi di S2 Kenotariatan UNIB seperti Idayanti, S.H, Kuswari Ahmad, S.H, M.Kn, Rudi Indrajaya, S.H, S.Ip, Sp.N, Deni Kristian Natanael, S.H, S.S, M.H, M.Kn, Annisa Fadillah, S.H, M.Kn, Deni Yohanes, S.H, M.Kn.

Dr. Edmon Makarim ketika menyampaikan materi kuliah umum cyber notary.(foto:hms1)

Setelah seminar nasional yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, acara dilanjutkan dengan kuliah umum yang berlangsung hingga sore hari dengan pembahasan yang lebih spesifik yaitu tentang cyber notary. Materi ini tentu tidak kalah pentingnya bagi dunia Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum yang senantiasa harus menyesuaikan diri dengan segala perkembangan zaman.

Program Magister Kenotariatan FH UNIB tentu saja sangat bangga telah mampu melaksanakan dua rangkaian kegiatan ini, apalagi para narasumber dan pemateri yang dihadirkan merupakan orang-orang yang expert di bidangnya.

Narasumber pertama adalah pihak institusi yang berwenang di bidang pertanahan dan erat kaitnya dengan tugas serta fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu Iskandar Syah, selaku Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Antar Lembaga dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Meskipun penyampaian materi oleh Iskandar Syah beserta Timnya dilakukan via aplikasi zoom meeting, namun banyak sekali informasi dan pengetahuan yang diberikan kepada para mahasiswa dan dosen Program Magister Kenotariatan FH UNIB, terutama menyangkut kebijakan dan regulasi tentang Pendaftaran Tanah dan peranan PPAT pasca UUCK.

Peserta kuliah umum tampak antusias mendengarkan paparan Dr. Edmon.(foto:hms1)

Narasumber kedua adalah seorang dosen tetap dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), juga peneliti dan penulis buku yang berhubungan dengan cyber notary, yaitu Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H, LL.M.

“Pak Edmon ini juga merupakan salah satu dosen kita di Magister Kenotariatan FH UNIB yang biasanya menyampaikan kuliah secara daring. Hari ini tentu kita sangat bangga dan bersyukur, meskipun banyak sekali kesibukannya namun Pak Edmon telah menyempatkan diri hadir secara langsung mengisi materi kuliah umum ini,” ujar Dr. Emelia Kontesa.

Sejalan dengan tema seminar dan kuliah umum ini, Dr. Edmon Makarim memaparkan materi slideshownya dengan judul “Notaris + PPAT Sebagai Pengemban Amanat Kepercayaan Publik (T3P) Dalam Industri 4.0/Society 5.0 Pasca UU Cipta Kerja.”

Ketua Prodi S2 MKn FH UNIB memberikan plakat dan foto bersama dengan Dr. Edmon.(foto:hms1)

Dua rangkaian kegiatan akademik yang dipandu moderator Meri Suarti, S.I.Kom, S.H ini disambut antusias puluhan mahasiswa Program S2 Kenotariatan FH UNIB. Antusiasme tersebut terlihat dengan banyaknya yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan saat sesi diskusi. Pertanyaan paling mengemuka adalah seperti apa peluang dan tantangan serta bagaimana implementasi cyber notary di Indonesia pasca UUCK, relevansinya terhadap UU ITE dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), UU Kearsipan, dengan mengingat bahwa Notaris itu sendiri telah mempunyai Undang-Undang tersendiri yaitu UUJN sebagai dasar menjalankan kewenangan dan praktiknya sehari-hari.

Bagi Dr. Edmon Makarim apa yang ditanyakan para mahasiswa tersebut memang sudah menjadi konsen pembahasannya baik sebagai akademisi maupun peneliti sejak puluhan tahun lalu. Sehingga untuk menjawab pertanyaan mahasiswa, dengan satai dia menjelaskan satu persatu dan pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa cyber notary sangat memungkinkan untuk dilaksanakan di tengah zaman yang serba canggih saat ini, apalagi pada batang tubuh (norma) UUJN sendiri tidak diatur tentang keharusan dan larangan praktik cyber notary dalam pembuatan akta otentik.[Penulis : Purna Herawan/Humas].

Dr. Edmon foto bersama dengan para Notaris/PPAT dan mahasiswa S2 MKn FH UNIB.(foto:hms1)