UNIVERSITAS BENGKULU

Perlindungan terhadap lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap keamanan, kesehatan mental, serta pemenuhan hak untuk hidup bermartabat di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kesadaran inilah yang menjadi landasan tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) dalam melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk Rumah Aman Lansia di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan dan penelantaran terhadap lansia, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi kelompok lanjut usia. Melalui edukasi hukum, pendampingan psikologis, serta dukungan alat bantu kesehatan, FH Unib berupaya menghadirkan kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menjawab persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

Tim Dosen Pengabdi FH Unib foto bersama dengan para lansia di Desa Pasar Pedati.(foto:ist-doc)

Perubahan struktur keluarga, meningkatnya beban pengasuhan, serta keterbatasan pemahaman mengenai hak-hak lansia dapat menjadi tantangan dalam mewujudkan perawatan yang layak dan berkelanjutan. Dalam kondisi tertentu, tekanan emosional dan keterbatasan kemampuan pendampingan berpotensi memicu konflik keluarga, bahkan berujung pada kekerasan atau penelantaran.

Karena itu, perlindungan lansia membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain memperkuat pemahaman hukum, keluarga juga perlu dibekali kemampuan berkomunikasi secara empatik dan mengelola tekanan dalam proses pengasuhan. Di sisi lain, dukungan pemerintah desa, kader kesehatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih responsif.

Program pengabdian ini dipimpin oleh Prof. Dr. Herlambang, S.H, M.H selaku ketua tim, bersama anggota Dr. Antory Royan Adyan, S.H, M.Hum. Kegiatan tersebut juga melibatkan dua mahasiswa Program Doktoral FH Unib serta menghadirkan psikolog Yunda Natalia, M.Psi, untuk memberikan penguatan pemahaman dan pendampingan psikologis. Pelaksanaannya mendapat dukungan Pemerintah Desa Pasar Pedati, kader Posyandu Lansia, dan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat.

Memperkuat Literasi Hukum dan Empati Keluarga

Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi literasi hukum keluarga yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Melalui materi tersebut, peserta diajak memahami pentingnya penghormatan terhadap hak lansia, tanggung jawab keluarga, serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Edukasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat bahwa lansia berhak memperoleh perlindungan, perawatan, dan perlakuan yang manusiawi. Keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu memahami bahwa persoalan kekerasan maupun penelantaran tidak semestinya dianggap sebagai urusan domestik semata, terutama ketika keselamatan dan hak seseorang terancam.

Setelah sosialisasi hukum, kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukasi psikologis bersama Yunda Natalia, M.Psi. Peserta memperoleh pemahaman mengenai kondisi psikososial lansia, pentingnya menjaga kesehatan mental, serta cara menghadapi perubahan kognitif dan emosional yang dapat terjadi seiring bertambahnya usia.

Sesi ini juga membahas caregiver burden, yaitu beban fisik dan emosional yang dapat dialami seseorang ketika merawat anggota keluarga yang membutuhkan pendampingan. Pemahaman mengenai kondisi tersebut penting agar keluarga mampu mengenali tekanan yang dialami pendamping dan mencari dukungan yang tepat, tanpa menjadikan lansia sebagai pihak yang menanggung dampak dari kelelahan pengasuhan.

Melalui pelatihan dan simulasi dialog empatik, peserta dibekali keterampilan membangun komunikasi antargenerasi yang ramah, santun, dan tidak menekan. Pendekatan ini diharapkan membantu keluarga mengurangi kesalahpahaman, mengelola perbedaan, serta menciptakan hubungan yang lebih hangat dan saling menghargai antara lansia dan anggota keluarga lainnya.

Pengabdian masyarakat tentang Rumah Aman Lansia tidak hanya menekankan pengetahuan tentang aturan hukum, tetapi juga membangun kesadaran bahwa perlindungan lansia dimulai dari cara keluarga berkomunikasi, memahami kebutuhan, dan memperlakukan mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Bantuan untuk Mendukung Kemandirian Lansia

Komitmen tim pengabdian tidak berhenti pada penyampaian materi. Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan lansia, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan 20 unit tongkat kaki empat kepada para lansia penerima manfaat. Alat bantu tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas, membantu menjaga keseimbangan, dan mendukung kemandirian lansia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, tim menyerahkan alat pengukur tekanan darah serta perangkat pemeriksaan mandiri untuk kadar gula darah, asam urat, dan kolesterol kepada kader Posyandu Lansia. Dukungan ini ditujukan untuk membantu kader melakukan pemantauan kesehatan dasar secara berkala sesuai dengan kapasitas dan prosedur penggunaan alat, sekaligus memperkuat perhatian terhadap kondisi kesehatan lansia di tingkat desa.

Keterlibatan kader Posyandu Lansia menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program. Dengan dukungan sarana tersebut, pemantauan kesehatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih teratur, sementara hasil pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut dapat dikonsultasikan kepada tenaga kesehatan.

Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, kader kesehatan, PKK, dan tenaga profesional juga membuka peluang terbentuknya lingkungan yang lebih peduli terhadap kebutuhan lansia. Upaya perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi merupakan kepedulian bersama yang memerlukan partisipasi berbagai unsur masyarakat.

Wujud Kampus Berdampak dan Dukungan terhadap SDGs

Program Rumah Aman Lansia sejalan dengan semangat Kampus Berdampak, yakni mendorong ilmu pengetahuan, keahlian akademik, dan pengabdian perguruan tinggi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam kegiatan ini, keilmuan hukum dipadukan dengan pendekatan psikologis dan dukungan kesehatan untuk menjawab persoalan lansia secara lebih komprehensif.

Kegiatan tersebut juga berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, melalui upaya pencegahan kekerasan serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Selain itu, program ini relevan dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, melalui dukungan pemantauan kesehatan dan perhatian terhadap kesejahteraan psikologis lansia. Penguatan lingkungan keluarga dan masyarakat yang inklusif juga berkaitan dengan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan, khususnya dalam mendorong penghormatan terhadap hak dan kebutuhan kelompok yang berpotensi mengalami kerentanan sosial.

Melalui program ini, FH Unib menunjukkan bahwa pengabdian kepada masyarakat dapat menjadi ruang penerapan keilmuan yang tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan memperkuat dukungan nyata bagi warga. Sinergi edukasi hukum, komunikasi empatik, dan bantuan alat kesehatan diharapkan menjadi langkah awal bagi tumbuhnya budaya perlindungan lansia yang lebih kuat di Desa Pasar Pedati. [Laporan: Tim FH Unib | Editor: Purna Herawan | Humas].