Rektor Teken Dokumen RPJP KHDTK Kawasan HL Bukit Daun

DOKUMEN Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Universitas Bengkulu pada Hutan Lindung Bukit Daun (HL Boven Lais Reg.41) Kabupaten Bengkulu Utara, telah dievaluasi dan disahkan serta ditandatangani oleh Rektor UNIB dan Kepala BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (20/4/2022).

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, ketika menandatangani RPJP KHDTK Diklat UNIB. (foto : Rt)

Acara penyampaian hasil evaluasi, pengesahan, dan penandatanganan Dokumen RPJP KHDTK Diklat UNIB pada Kawasan HL Bukit Daun tersebut berlangsung di ruang rapat Pusdiklat SDM LHK, Gunung Batu, Bogor – Jawa Barat.

Penandatanganan Dokumen RPJP dilakukan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ade Palguna Ruteka dan Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, SE, M.Sc, disaksikan sejumlah pejabat dan staf BP2SDM KLHK serta Tim Penilai Dokumen RPJP KHDTK Diklat UNIB.

Rektor UNIB dan Kepala BP2SDM KLHK menunjukkan dokumen dan saling bertukar cindera mata. (foto : Rt)

Dari pihak UNIB sendiri tampak hadir, Tim Penyusun RPJP KHDTK Dr. Gunggung Senoaji, S.Hut., MP, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UNIB Dr. Ir. Hery Suhartoyo, M.Sc, dan Kepala UPT Kerjasama dan Layanan Internasional UNIB Ade Sri Wahyuni, S.T., M.Eng, Ph.D. beserta staf Yuniarthie Putri Hanita, S.T.

Untuk diketahui, Dokumen RPJP KHDTK Diklat Universitas Bengkulu 2022-2042 merupakan landasan dan arah pelaksanaan pengelolaan KHDTK Diklat UNIB pada kawasan Hutan Lindung Bukit Daun (HL Boven Lais Reg. 41) Kabupaten Bengkulu Utara seluas 217,2 Ha.

Penyampaian hasil penilaian dan pengesahan Dokumen RPJP KHDTK Diklat UNIB. (foto : Rt)

Dokumen telah disusun dan dievaluasi oleh Tim Penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penilaian dokumen meliputi kesesuaian peraturan atau dasar hukum yang berlaku, kesesuaian penulisan dan peta, serta rencana pengelolaan. Proses evaluasi telah selesai bulan April 2022 sehingga dapat disahkan dan dilakukan penandatanganan legalitas dokumen.

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas selesainya proses penyusunan dokumen ini dan selanjutnya akan dilakukan pengelolaan KHDTK Diklat Universitas Bengkulu yang akan memberikan manfaat bagi civitas akademika UNIB dan masyarakat sekitar lokasi KHDTK.

Rektor UNIB ketika menyampaikan sambutan dan melakukan sesi foto bersama. (foto : Rt)

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Dokumen RPJP KHDTK ini merupakan pedoman dan arahan pelaksanaan pengelolaan KHDTK Diklat UNIB. Oleh sebab itu, saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, Tim Penyusun dan Tim Penilai, yang selama ini telah bekerja dengan baik sehingga RPJP ini dapat disahkan,” ujar Dr. Retno Agustina Ekaputri.[Liputan Artie. Editor : Purna Herawan/Humas].