Ratusan Dosen Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Asesor BKD

UNTUK dapat berperan sebagai tenaga asesor internal yang bertugas melakukan penilaian terhadap kinerja dosen-dosen teman sejawatnya, ratusan dosen dari berbagai fakultas selingkung UNIB mengikuti sosialisasi dan pelatihan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD), di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Selasa (4/12/2018).

Pada kegiatan ini panitia mengundang sekitar 140 orang dosen dari delapan fakultas selingkung UNIB. Dari 140 dosen itu, 80-an orang sudah memiliki NIRA dan 60-an belum memiliki NIRA. Bagi yang sudah ada NIRA, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan dan penyempurnaan sistem penilaian BKD.

“Dan bagi yang belum ada NIRA, melalui kegiatan ini selain sosialisai kita lakukan pelatihan dan uji kompetisi untuk mendapatkan sertifikat sebagai prasarat bisa menjadi Asesor BKD,” ujar Wakil Rektor UNIB Bidang Sumber Daya, Dr. Sigit Sudjatmiko.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc dan menghadirkan dua pemateri yang merupakan Tim BKD Karir dan Kompetensi SDM Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), yaitu Prof. Dr. Engkus Kuswarno dari Universitas Padjajaran dan Prof. Dr. Rambat Nur Sasongko dari FKIP Universitas Bengkulu.

Rektor mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat terlaksana serta diikuti secara baik oleh seluruh peserta. Sebab dosen yang menjadi asesor BKD nanti akan bertugas membantu rektor menilai kinerja seluruh dosen yang ada di UNIB.

Materi sosialisasi dan pelatihan ini meliputi Regulasi BKD, Rubrik BKD, perubahan sistem mengacu pada Permensirtekdikti Nomor 20 Tahun 2017, Aplikasi Sistem BKD, dan Etika Asesor BKD.

“Untuk dapat berperan sebagai tenaga asesor BKD harus memenuhi kriteria yaitu pernah mengikuti sosialisasi dan pelatihan asesor, serta lulus uji kompetensi. Setelah itu, dosen yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan NIRA, baru kemudian di-SK-kan oleh rektor sebagai Asesor BKD,” ujar Prof. Rambat Nur Sasongko.

Dijelaskan Prof. Rambat, Asesor BKD adalah dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap laporan kinerja dosen (LKD). Prinsip penilaian harus edukatif, obyektif, transparan, netralitas, akuntabilitas dan berintegritas.

“Prinsip-prinsip itu harus ditegakkan untuk menghindarkan kesalahan penilaian, sebab hal ini menyangkut nasib pimpinan dan dosen yang dinilai. Hasil kerja para asesor bertujuan untuk membantu rektor mempertanggungjawabkan akuntabilitas kinerja dosen, serta sebagai dasar membayar tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan, remunerasi, gaji, dan lain sebagainya,” papar Prof. Rambat.[Hms1]