Home » Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Organisasi Universitas Bengkulu diatur dalam ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 1982 tetang Pendirian Universitas Bengkulu dan perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2013  tanggal 14 Juni 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013  tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu.