Prof. Barda Nawawi Arief Kuliah Umum di FH UNIB

GURU Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Buku I Panitia Terpadu Penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH, memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Jumat (2/11/2018) di auditorium gedung C.

Kegiatan kuliah umum ini diselenggarakan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNIB dalam upaya meningkatkan atmosfer akademik tahun 2018 dan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik FH UNIB, Dr. Emilia Kontesa, SH, M.Hum. Tampak hadir pula pakar Hukum Pidana UNIB Prof. Dr. Herlambang, SH, MH dan sejumlah dosen FH UNIB ikut menyimak kuliah umum yang dimulai pukul 14.00 WIB ini.

Prof. Barda Nawawi Arief merupakan pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 23 Januari 1943 dan saat ini berusia 75 tahun. Dia pernah menjabat Dekan FH UNDIP tahun 1992-1998 dan pernah menjadi Ketua Program Magister (S2) Pascasarjana FH UNDIP, Tim Pakar Departemen Pertahanan, Tim Pakar dan Anggota Tim Reformasi Hukum Departemen Kehakiman.

Di hadapan para dosen dan ratusan mahasiswa FH UNIB, Prof. Barda Nawawi menjelaskan pemikirannya tentang pembangunan bidang hukum dan pembaharuan hukum pidana. Menurutnya, dengan pendekatan keilmuan dan pemikiran hukum yang integral, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya pembaharuan dan pembangunan hukum yang berkualitas di Indonesia.

Pendekatan dan pemikiran hukum yang integral tersebut yaitu pendekatan juridis (hukum) ilmiah (keilmuan) dan religius (keagamaan), pendekatan juridis dan kontekstual, pendekatan juridis dan kultural (budaya), dan pendekatan juridis berwawasan global/komparatif.

Kemudian menyoroti hukum pidana Indonesia saat ini, masih memberlakukan KUHP/WvS Hindia Belanda berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 1946. Menurut Prof. Barda Nawawi Arief, hukum pidana ini asas-asas dan dasar-dasar tata hukumnya masih tetap dilandaskan pada ilmu hukum pidana dan praktik hukum pidana kolonial.

Oleh sebab itu, sudah saatnya sistem hukum nasional termasuk sistem hukum pidana merupakan sistem hukum Pancasila yang menjabarkan sila-sila Pancasila secara keseluruhan. “Hukum pidana kita harus diperbaharui dengan KUHP yang ber-Pancasila dan mengakomodir nilai-nilai hukum yang modern,” ujarnya.

Prof. Barda Nawawi mengaku sangat senang dan bangga bisa memberikan kuliah umum ini, berbagi ilmu pengetahuan dan pemikiran tentang pembangunan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Dia berharap para akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia termasuk Fakultas Hukum UNIB senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan pemikiran tentang pentingnya pembaharuan Sistem Hukum Nasional termasuk Sistem Hukum Pidana yang mengacu dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Falsafah Bangsa Indonesia. [Hms1]