UNIVERSITAS BENGKULU

Pengukuhan Guru Besar bukan sekadar penambahan jabatan akademik tertinggi di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan strategis yang dapat memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa. Hal itulah yang tercermin dalam orasi ilmiah Prof. Dr. Amancik, S.H, M.Hum, Guru Besar Bidang Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), saat dikukuhkan dalam Rapat Senat Terbuka Universitas Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG) Unib, Rabu (22/7/2026).

Prof. Amancik saat orasi ilmiah dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Unib.(foto:hms1)

Mengangkat tema “Bantuan Sosial dalam Pemilihan Umum di Indonesia: Regulasi, Praktik dan Pembatasan”, Prof. Amancik mengupas secara komprehensif hubungan antara kebijakan bantuan sosial (bansos) dengan dinamika kontestasi politik elektoral di Indonesia. Melalui pendekatan hukum tata negara, hukum pemilu, serta studi komparatif berbagai negara, ia menawarkan sejumlah gagasan reformasi hukum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Menurut Prof. Amancik, bantuan sosial pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, distribusi bansos pada masa menjelang pemilu kerap memunculkan perdebatan karena dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen politik untuk memengaruhi perilaku pemilih.

Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan program bansos itu sendiri, melainkan pada belum terintegrasinya regulasi bantuan sosial dengan regulasi pemilu. Kondisi tersebut menciptakan ruang abu-abu (grey area) yang memungkinkan munculnya praktik klientelisme politik, yaitu penggunaan kebijakan publik untuk memperoleh keuntungan elektoral tanpa secara eksplisit melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Prof. Amancik bersama lima Guru Besar Unib lainnya yang baru dikukuhkan.(foto:hms1)

Dalam orasinya, Prof. Amancik menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemilu. Akibatnya, distribusi bantuan yang sejatinya merupakan kebijakan sosial dapat dipersepsikan sebagai bagian dari strategi politik karena dilakukan berdekatan dengan tahapan pemilu. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi prinsip keadilan dalam kompetisi politik apabila tidak diantisipasi melalui pembaruan regulasi.

Selain aspek regulasi, Prof. Amancik juga menyoroti pentingnya tata kelola bantuan sosial yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menilai sistem pendataan penerima bansos harus semakin berbasis data yang valid, terintegrasi, serta diawasi secara independen sehingga kebijakan perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran sekaligus terbebas dari kepentingan politik praktis. Penguatan sistem digital, transparansi, serta pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan di bidang tersebut.

Sebagai akademisi hukum tata negara, Prof. Amancik tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga menawarkan sejumlah formulasi kebijakan. Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah perlunya pembatasan kekuasaan Presiden pada masa-masa menjelang pemilu melalui penguatan prinsip konstitusionalisme. Menurutnya, pembatasan tersebut bertujuan menjaga kesetaraan kompetisi politik sehingga tidak muncul persepsi adanya keuntungan yang diperoleh kandidat tertentu karena kedekatan dengan kekuasaan negara.

Ia juga mengusulkan integrasi yang lebih kuat antara hukum kesejahteraan sosial dengan hukum Pemilu melalui revisi regulasi, termasuk pengaturan batas waktu penyaluran bansos pada periode elektoral, penguatan pengawasan lembaga terkait, serta penyempurnaan sistem distribusi bantuan yang berbasis data dan akuntabilitas publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi substantif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu.

Prof. Amancik saat orasi ilmiah dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Unib.(foto:hms1)

Dalam paparannya, Prof. Amancik juga memperkaya analisis dengan membandingkan praktik bantuan sosial di sejumlah negara, seperti Brasil dan Meksiko. Dari studi tersebut, ia menunjukkan bahwa program perlindungan sosial memang memiliki manfaat besar dalam pengentasan kemiskinan, namun di berbagai negara juga menghadapi tantangan yang sama, yakni potensi dimanfaatkan sebagai instrumen politik apabila tidak didukung regulasi dan tata kelola yang kuat.

Di akhir orasinya, Prof. Amancik menyimpulkan bahwa bantuan sosial harus tetap diposisikan sebagai hak masyarakat yang membutuhkan, bukan sebagai alat mobilisasi politik. Karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan melalui harmonisasi regulasi Bansos dan Pemilu, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pendataan penerima manfaat, serta edukasi kepada masyarakat agar tujuan utama program perlindungan sosial tetap terjaga dan kualitas demokrasi Indonesia semakin kuat.

Melalui orasi ilmiah tersebut, Prof. Amancik menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan dan penelitian, tetapi juga menghadirkan pemikiran strategis yang relevan dalam menjawab persoalan kebangsaan. Gagasan yang disampaikannya menjadi kontribusi akademik Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dalam mendorong penguatan sistem hukum, tata kelola pemerintahan, dan demokrasi yang lebih berintegritas di Indonesia.

Prof. Amancik dan lima Guru Besar yang baru dikukuhkan berfoto bersama Rektor dan Ketua Senat Unib.(hms1)

Sebagai informasi, Prof. Amancik merupakan alumni Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bidang Hukum Tata Negara yang tamat tahun 1989, melanjutkan pendidikan S2 pada bidang Hukum Tata Negara di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, tamat tahun 2001, dan meraih gelar doktor (S3) bidang Hukum Tata Negara di Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya pada tahun 2013.

Selain mengajar, membimbing, meneliti dan melakukan pengabdian masyarakat, Prof. Amancik juga memiliki segudang pengalaman kerja dalam kelembagaan, antara lain sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unib periode 2004-2009 dan periode 2009-2013, Sekretaris Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Unib pada tahun 2006-2018, Dekan Fakultas Hukum Unib periode 2019-2023, serta menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Unib tahun 2019 sampai dengan sekarang. [Purna Herawan | Humas].