Persyaratan Menjadi Calon Rektor UNIB

DALAM rangka menjaring dan menyaring bakal calon rektor UNIB periode 2013-2017, Panitia Pemilihan Rektor menetapkan beberapa persyaratan dan kelengkapan. Persyaratan tersebut mencakup persyaratan umum dan persyaratan khusus.  Adapun persyaratan umum bagi bakal calon rektor adalah:

  1. Dosen pegawai negeri sipil aktif.
  2. Beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa.
  3. Usia maksimal 60 tahun pada saat diusulkan.
  4. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor Universitas Bengkulu yang dinyatakan secara tertulis dan mendapatkan izin dari pimpinan yang bersangkutan.
  5. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 tahun.
  6. Memiliki setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
  8. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.

Sedangkan persyaratan khususnya adalah

  1. Berpendidikan dan berijazahDoktor (S3).
  2. Menduduki jabatan akademik serendah-rendahnyaLektor Kepala.
  3. Sehat Jasmani dan Rohaniyang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. MembuatRencana Program Kerja dan mempresentasikannya pada Forum Sivitas Akademika dan Karyawan Universitas Bengkulu.

Bagi yang berminat dapat SEGERA menyerahkan Kelengkapan Administrasi berikut ini ke Sekretariat Pemilihan Rektor Universitas Bengkulu periode 2013-2017 (diantar langsung ke Sekretariat Pemilihan Rektor, Gedung Rektorat Lantai II) dari tanggal 3 Juni 2013 sampai dengan 10 Juni 2013 pada saat hari dan jam kerja 08.00-16.00

  1. Fotokopi Ijazah pendidikan tertinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Fotokopi SK Tugas Tambahan dosen yang pernah diembannya di perguruan tinggi sebagai bukti pengalaman manajerial.
  5. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
  8. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  9. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Tahun Terakhir dari Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi.
  10. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon Rektor.
  11. Surat pernyataan secara tertulistidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
  12. Surat izin dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Calon Rektor dari Luar Universitas Bengkulu, sedangkan untuk Calon Rektor dari dalam Universitas Bengkulu cukup dari Dekan.
  13. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri.
  14. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,– bahwa yang bersangkutan tidak dalam terkait dengan proses hukum pidana
  15. Rencana Program Kerja Calon Rektor berupahardcopy dan softcopy dalam Compact Disk (Cakram Padat).
  16. Curriculum vitae.
  17. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  18. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.

Kesempatan untuk menjadi rektor terbuka bagi masyarakat luas yang memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas. [Panitia/hms]