PERADI dan FH UNIB Gelar Ujian Advokat Nasional

KERJASAMA Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kian intens dilakukan. Selain menyelenggarakan program pendidikan profesi advokat yang sudah menjadi agenda tahunan, UNIB juga dipercaya sebagai tuan rumah Ujian Advokat Nasional yang diselenggarakan serentak di 33 kota se Indonesia, Sabtu (11/2/2017).

UPA Nasional 2017 di UNIB diikuti 59 peserta yang berasal dari kabupaten dan kota di Bengkulu maupun dari luar Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung tertib dan khidmad dibawah koordinasi Ketua DPC PERADI Bengkulu, Edy Sugiarto, SH, MH dan dipantau langsung oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Slipi, H. A. Rahman, SH, MH, serta diawasi oleh tim pengawas independent dari akademisi UNIB.

Ketua Panitia UPA 2017, H. Hermansyah Dulaimi, SH melalui Ketua DPC PERADI Bengkulu Edy Sugiarto kepada Humas UNIB menjelaskan, Ujian Profesi Advokat ini merupakan implementasi amanah Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 3 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa untuk menjadi seorang Advokat harus lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI.

“UPA tahun 2017 yang kita laksanakan ini adalah ujian yang ke 15 kalinya dilaksanakan oleh PERADI yang berkantor pusat di Grand Slipi Tower lantai 11 Jakarta Barat yang saat ini dipimpin oleh Rekan H. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH sebagai Ketua Umum dan Thomas Edison Tampubolon, SH, MH sebagai Sekretaris Jenderal,” papar Edy Sugiarto.

Jumlah peserta yang mendaftar UPA tahun 2017 secara nasional sebanyak 5.058 orang yang serentak mengikuti ujian di 33 kota se Indonesia, untuk di Provinsi Bengkulu PERADI bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNIB.

Penyelenggaraan UPA oleh PERADI Grand Slipi terus ditingkatkan kualitasnya dengan mengedepankan “Zero KKN” sebagai prinsip utama, sehingga kelulusan ujian benar-benar karena usaha dan kemampuan dari peserta itu sendiri.

“Ujian ini kita awasi secara ketat untuk menghindari kemungkinan kecurangan. Kemudian untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan, kita mengedepankan Zero KKN sebagai prinsip utama. Peserta yang lulus murni hasil kemampuannya sendiri,” tegas Edy Sugiarto.

Ditambahkan Edy, bagi peserta yang lulus UPA, untuk diangkat sebagai Advokat diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-Undang untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di Indonesia. [Penulis/foto: Purna Herawan]