Pelatihan Mediasi untuk Sertifikasi Kompetensi Bagi Mahasiswa dan Alumni FH UNIB

SEJUMLAH mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum UNIB mengikuti pelatihan mediasi secara online untuk mendapatkan Sertifikat Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sertifikat ini sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disebut Ijazah Plus yang terus dikembangkan oleh FH UNIB untuk meningkatkan kompetensi lulusan.

Peserta Pelatihan Mediasi tampak serius mendengarkan pemaparan dari narasumber. (foto:ist-vik)

Jadi, kita itu ada namanya Ijazah Plus untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan para alumni. Jelang tamat kuliah dan atau setelah diwisuda (tamat), para mahasiswa dan lulusan diberikan pelatihan lagi untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga diharapkan lebih mudah mendapat pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan. Pelatihan tersebut seperti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokad), Pelatihan Mediasi dan lain sebagainya yang menghasilkan Sertifikat Keahlian sebagai surat keterangan pendamping ijazah,” ujar Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, SH, M.Hum kepada Tim Humas UNIB, Rabu (23/6/2022).

Dijelaskan Amancik, untuk kegiatan Pelatihan Mediasi via online yang berlangsung saat ini, mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 26 Juni, terselenggara atas kerjasama Fakultas Hukum UNIB dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI). Ini merupakan Pelatihan Mediasi Batch XIII, dengan jumlah peserta lebih kurang 80-an orang yang merupakan para mahasiswa dan lulusan fresh graduate FH UNIB.

Selain sebagai bentuk implementasi kerjasama FH UNIB dengan pihak-pihak terkait, kegiatan Pelatihan Mediasi kali juga sebagai hasil dari perjuangan Tim Fakultas Hukum UNIB yang telah meraih Juara I pada event Moot ADR Competition yang diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tahun 2022, pada Maret lalu.

Dekan dan Wakil Dekan III FH UNIB ketika memajang Piala Bergilir Dewan Sengketa Indonesia yang diraih Tim Moot ADR FH UNIB pada event nasional bulan Maret 2022 lalu. (foto:ist-hms1)

Sebagaimana diketahui, setelah memenangkan kompetisi level nasional dan memboyong piala bergilir Dewan Sengketa Indonesia, Tim Moot ADR FH UNIB yang didampingi Dosen Pembimbing Kiki Amaliah, SH, MH, Siti Hatikasari, SH, MH, dan Nurhani Fitriah, SH, MH, selain mendapatkan sertifikat dan piala juga mendapatkan biaya pembinaan yang dikonversi dalam bentuk biaya pelatihan mediasi.

“Dengan adanya hadiah dari DSI, sehingga biaya pelatihan yang harus dikeluarkan peserta lebih sedikit dari biasanya. Biaya biasanya mencapai lima sampai tujuh juta, namun untuk pelatihan mediasi kali ini peserta hanya membayar lima ratus ribu,” papar Dr. Amancik, seraya mengucapkan terimakasih kepada DSI dan IPPI serta panitia penyelenggara yang telah menyiapkan dan melaksanakan pelatihan ini secara baik.

Suasana Pelatihan Mediasi secara online yang dilakukan FH UNIB. (foto:ist-vik)

Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNIB, Dr. Edra Satmaidi, SH, M.Hum kepada Tim Humas menjelaskan, Pelatihan Mediasi yang diselenggarakan FH UNIB bekerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) ini Terakreditasi Mahkamah Agung No. 16/KMA/SK/1/2022.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Tim Pengajar Dewan Sengketa Indonesia, yaitu, Prof. Dr. Sugianto, SH, MH, Prof. H. Dedi Subedi, MA, Dr. Afwan Faizin, S.Ag, MA, Dr. Alfitra, SH, M.Hum, H. Didin Nurul Rosidin, Ph.D, Wagiman, SH, LLM, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, Sri Gustina, SH, MA, Dr. Subagyo Sri Utomo, SH, MH, Dr. Mardhi Chandra (Asisten Ketua MA Kamar Agama), dan Riskiansyah, SH, LLM (Hakim Yustisial pada bIro Hukum dan Humas MA RI).

Materi pelatihan yang disajikan kepada para peserta antara lain Pengantar Mediasi, Manfaat Mediasi dan Karaktersitik Kasus yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi, Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Teknik Analisis Konflik, Negosiasi, Reframing dan Penyusunan Agenda Mediasi, Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Penyusunan Kesepakatan Perdamaian, Kode Etik Mediator, dan materi tentang Dewan Sengketa sebagai Instrumen Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Suasana Pelatihan Mediasi Online dilaksanakan FH UNIB bekerjasama dengan DSI dan IPPI. (foto:ist-vik)

Dengan adanya kegiatan Pelatihan Mediasi ini diharapkan dapat memenuhi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIB. Kemudian, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta yang dinilai kompeten diberikan Sertifikat Mediator  yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia. Sertifikat ini berlaku seumur hidup dan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk menangani kasus atau sengketa di luar pengadilan (non hakim).

Sertifikat keahlian ini merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam dunia kerja, apalagi saat ini komunitas bisnis dan masyarakat lebih banyak memilih penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi di luar pengadilan ketimbang harus bersidang di depan hakim dalam pengadilan.

“Karena ke depan diprediksi semakin banyak dibutuhkan mediator handal dan professional, maka pelatihan mediasi ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan, sehingga Fakultas Hukum UNIB dapat ikut berkontribusi dalam penyediaan SDM handal dan berperan bagi kemajuan pembangunan hukum di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Dr. Edra Satmaidi.

Ditambahkan Dr. Edra, para Sarjana Hukum yang memiliki Sertifikat Mediator dengan gelar CPM (Certificate Profesional Mediator) selain dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, juga dapat membuka kantor sendiri seperti halnya advokat. Disamping itu, saat ini telah ada Kantor Layanan Dewan Sengketa Provinsi Bengkulu dengan sekretariat di Laboratorium Fakultas Hukum UNIB.[Penulis : Purna Herawan/Humas].