PAW, Prof. Dwinardi Jabat Wakil Rektor Bidang Akademik

REKTOR Universitas Bengkulu, Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Wakil Rektor I Bidang Akademik. Hal ini dilakukan karena Prof. Dr. Ir. Muhamad Syaiful, MS menyatakan mengundurkan diri akibat sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

IMG_8065

Sebagai penggantinya, Rektor menunjuk Prof. Dr. Ir. Dwinardi Apriyanto, M.Sc untuk memangku jabatan Wakil Rektor I Bidang Akademik hingga berakhir masa jabatan tahun 2017 mendatang.

Prof. Dwinardi merupakan dosen senior dan merupakan mantan Dekan Fakultas Pertanian periode 2012-2016. Proses pelantikan dan penanda tanganan fakta integritas dilakukan di hall gedung rektorat, Jumat pagi (27/5).

IMG_8067

“Sebagaimana kita ketahuai bersama bahwa Prof. Syaiful saat ini sakitnya belum kunjung sembuh. Karena itu, beliau menyatakan mengundurkan diri secara resmi dari jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik. Untuk mengisi jabatan itu, kita melakukan PAW dan mengangkat Prof. Dwinardi,” ujar Rektor.

Dalam sisah waktu kurang lebih satu tahun lima bulan ke depan, Rektor berharap Prof. Dwinardi dapat bekerja maksimal dalam melakukan pembenahan di bidang mutu layanan akademik.

IMG_8068

Salah satu tugas yang harus segera dilakukan pasca pelantikan ini adalah proses penerimaan mahasiswa baru, yaitu SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan seleksi mandiri yang disebut SPMU (Seleksi Penerimaan Mahasiswa UNIB).

“Sebagai pejabat kita harus memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder, bekerja sesuai regulasi, bekerjasama dengan unit-unit lain, serta optimis dalam menghadapi setiap persoalan,” demikian Rektor.

Pantauan Tim Humas UNIB, prosesi pelantikan berlangsung singkat dan khidmad. Usai dilantik dan menandatangani fakta integritas, Prof. Dwinardi menerima ucapan selamat dari Rektor, para Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat, para Dekan dan Wakil Dekan, Kepala Biro, para Kabag dan Kasubbag serta undangan lainnya.[Penulis : Purna Herawan. Foto : Ngamarudin].