Masa Jabatan Rektor Prof. Zainal Muktamar Diperpanjang

SEMULA rencana pelantikan Dr. Ridwan Nurazi, SE, MSc sebagai Rektor Universitas Bengkulu periode 2013 – 2017 akan dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Prof. Ir. Zainal Muktamar, M.Sc, Ph.D yaitu pada 1 Oktober 2013. Namun rencana tersebut berubah, masa jabatan Prof. Zainal diperpanjang dan pelantikan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Rencananya pelantikan dilakukan tanggal 1 kemaren, tapi berubah dan diundur. Karena pelantikan diundur, masa jabatan Rektor Prof. Zainal Muktamar diperpanjang,” kata Sekretaris Senat Universitas Bengkulu Prof. Dr. Herawan Sauni, MH, kepada Humas Unib, Rabu (2/10).

Dijelaskan Prof. Herawan, perpanjangan masa jabatan Rektor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 344/MPK.AIV/KP/2013 yang ditandatangani Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan M. Nuh, tertanggal 26 September 2013. “Dalam keputusan itu, masa jabatan Rektor Prof. Zainal Muktamar diperpanjang sampai dilantiknya Rektor Universitas Bengkulu periode 2013-2017,” ujarnya.

Pakar hukum sekaligus Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unib itu mengatakan, proses pengusulan Surat Keputusan (SK) pelantikan Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc sebagai Rektor periode 2013 – 2017 sudah dilakukan panitia pemilihan sejak jauh hari.

“Terhitung tiga hari pasca pelaksanaan pemilihan, nama rektor terpilih langsung diantar panitia ke Kemdikbud. Kemudian panitia juga terus melakukan kontak dengan Kemdikbud dan mendapat jawaban bahwa SK sedang dalam proses. Nah, kemarin kita diberitahu bahwa pelantikan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan dan sudah ada Keputusan Menteri No. 344/MPK.AIV/KP/2013 tentang perpanjangan masa jabatan Prof. Zainal Muktamar,” tukasnya.[hms1]