Mahasiswa UNIB Raih Beasiswa dari BI

SEBANYAK 40 mahasiswa UNIB dari semua fakultas akan mendapatkan beasiswa dari Bank Indonesia (BI) Kantor cabang Bengkulu selama tahun 2013.

Pemberian beasiswa dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh UNIB dan BI di Ruang Rapat III rektorat pada hari Selasa (03/09).

Dalam sambutannya sebelum penandatanganan surat Perjanjian Kerjasama, Rektor, Prof. Ir. Zainal Muktamar, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa UNIB senantiasa mengupayakan agar mahasiswa UNIB mendapat perhatian dan dukungan untuk menunjang proses studi melalui beasiswa. Untuk itu UNIB selalu mencari sumber-sumber beasiswa. Hingga saat ini telah lebih dari 2.600 mahasiswa UNIB menerima beasiswa dari berbagai sumber.

“UNIB selalu mengupayakan jumlah mahasiswa yang mendapatkan beasiswa selalu meningkat. Beasiswa bisa diperoleh dari berbagai sumber”, jelas Rektor.

Pada kesempatan tersebut, Rektor juga menekankan kepada mahasiswa agar mempergunakan beasiswa untuk keperluan studi, bukan untuk keperluan yang tidak bermanfaat.

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Beasiswa dilakukan oleh Rektor UNIB, Prof. Ir. Zainal Muktamar, M.Sc., Ph.D., dan Kepala kantor Perwakilan BI, Yuwono.

Surat Perjanjian Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengukuhkan pemberian beasiswa dari BI kepada mahasiswa UNIB. Tujuan pemberian beasiswa tersebut untuk memberikan bantuan keuangan mahasiswa UNIB agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya. Pemberian tersebut juga bersifat sosial tanpa ada ikatan dinas atau berkaitan dengan penerimaan pegawai.

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan diseleksi secara ketat oleh tiap-tiap fakultas. Persyaratan umum yang ditetapkan oleh BI adalah bahwa mahasiswa minimal telah menempuh 90 SKS atau telah menempuh seminar, secara ekonomi kurang mampu, memiliki IPK minimal 2,75, umur tidak lebih dari 25 tahun, tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain, tidak sedang bekerja di institusi lain, dan mendapat rekomendasi dari UNIB. Sementara UNIB dapat menetapkan kriteria lainnya.[hms]