Lulusan FH UNIB Bersertifikat Sarjana Plus

TAHUN 2017 mendatang kompetensi lulusan Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu akan ditingkatkan dengan menambah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sehingga alumni yang dihasilkan menyandang gelar Sarjana Bersertifikat Plus.

Program ini dilaksanakan FH UNIB bekerjasama dengan DPN PERADI Pimpinan Dr. H. Fauzie Hasibuan, SH, MH, sebagai tindak lanjut kesuksesan FH UNIB melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dua tahun terakhir.

PKPA FH 1

“Kita sudah melaksanakan PKPA dua angkatan sejak 2014 lalu, dan angkatan kedua sedang berlangsung di Laboratorium FH UNIB hingga akhir Desember 2016. Dengan pengalaman ini, ke depan program PKPA akan kita tingkatkan,” ujar Dekan Fakultas Hukum UNIB, Prof. Dr. Herawan Sauni, SH, MH kepada Tim Humas UNIB, Selasa (13/12/2016).

Dijelaskan Prof. Herawan, peningkatan program PKPA diagendakan mulai Februari 2017. FH UNIB bekerjasama dengan DPN PERADI akan menyelenggarakan test PKPA secara nasinoal sehingga memberikan kesempatan kepada para lulusan Sarjana Hukum (S1) seluruh Indonesia untuk mengikuti program ini.

Kemudian program ini akan ditawarkan kepada seluruh mahasiswa program S1 FH UNIB baik regular maupun non regular semester akhir, sehingga ketika yudisium dan wisuda periode ke-81 UNIB pada bulan April 2017 mereka akan mendapatkan sertifikat plus.

Jadi, para lulusan FH UNIB fressgradueed nantinya akan menyandang gelar Sarjana (S1) Bersertifikat Plus. Plusnya ya itu, mereka mendapatkan sertifikat PKPA,” papar Prof. Herawan.

Dengan mengantongi sertifikat PKPA tambah Prof. Herawan, para lulusan FH UNIB telah memenuhi salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat yang berkualitas dan professional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 Ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat jo Peraturan PERADI no. 3 Tahun 2006.

Diikuti Pejabat Provinsi

Program PKPA FH UNIB angkatan ke–2 tahun 2016 berlangsung hingga 31 Desember 2016. Pendidikan ini diikuti 28 peserta (sarjana/S1 hukum) baik fressgradueed maupun yang sudah bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta, termasuk salah satunya Asisten I Sekretaris Pemerintah Provinsi Bengkulu Dr. Iskandar ZO, SH, M.Si yang juga memangku jabatan Ketua LBH KORPRI.

PKPA FH 2

Perkuliahan berlangsung delapan kali pertemuan yang dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu di gedung Laboratorium FH UNIB yang dilengkapi fasilitas epresentatif dengan ruangan ber-Ac, internet, viewer, white board dan sound system.

Untuk memudahkan perkuliahan, pihak penyelenggara juga menyediakan makalah/modul belajar, perpustakaan, ruang praktik peradilan semu, akses Wi Fi selama pendidikan, try out ujian profesi advokat gratis. Setelah menjalani pendidikan ini, peserta diberikan sertifikat PKPA dari PERADI.

Seperti apa materi perkuliahan ? Ketua Laboratorium FH UNIB, Dr. M. Yamanai, SH, MH mewakili Ketua Panitia Penyelenggara Ema Septaria, SH, MH kepada Tim Humas UNIB, Selasa (13/12/2016), menjelaskan, para peserta akan dibekali Materi Dasar tentang Fungsi dan Peranan Organisasi Advokat, Sistem Peradilan Indonesia, dan Kode Etik Profesi Advokat.

Kemudian peserta dibekali Materi Hukum Acara (Litigasi) yang mencakup Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Mahkamah KOnstitusi, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Peradilan HAM, dan Hukum Acara Peradilan Niaga.

PKPA FH 3

Berikutnya, Materi Non Litigasi mencakup Perancangan dan Analisa Kontrak, Pendapat Hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence), serta Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan Pengambilalihan (acquisition).

Dan peserta PKPA juga diberikan materi pendukung (keterampilan hukum), antara lain teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum dan dokumentasi hukum, serta argumentasi hukum (legal reasoning).

“Dengan mengantongi sertifikat PKPA PERADI, para peserta bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat selanjutnya melaksanakan magang selama dua tahun dan setelah itu bisa menjadi Advokat,” demikian Dr. M. Yamani memaparkan. [Penulis : Purna Herawan. Foto : Panitia]