LPMPP Gelar Workshop Kurikulum Berbasis KKNI

BISNIS utama perguruan tinggi adalah memberikan pelayanan akademik, di samping melakukan penelitian, pengembangan ilmu serta pengabdian kepada masyarakat. Atas dasar itu, Universitas Bengkulu melalui Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dengan penyamaan persepsi MKU dan penyusunan kurikulum berbasis KKNI.

“Tantangan kita saat ini masih banyak program studi dengan akreditasi C. Ke depan kita berharap, akreditasi program studi dengan nilai C tidak ada lagi, harus ditingkatkan minimal akreditasi B. Untuk mencapai harapan itu, salah satu upaya adalah mendorong peningkatan kualitas akademik,” ujar Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc, ketika membuka workshop kurikulum berbasis KKNI, di ruang rapat utama gedung rektorat, Jumat (27/6/2014).

Kata Rektor, untuk meningkatkan kualitas akademik di Unib, salah satunya harus ada penyamaan persepsi dan penataan Mata Kuliah Umum (MKU). Kemudian sesuai dengan peraturan terbaru, maka penyusunan kurikulum harus berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Oleh sebab itu, Rektor menilai bahwa workshop yang diselenggarakan LPMPP ini sangat penting dan hendaklah diikuti serta dilaksanakan dengan serius dan bersungguh-sungguh oleh peserta workshop. Para peserta merupakan para koordinator MKU, para Sekretaris dan Ketua Program Studi, para Wakil Dekan Bidang Akademik dan unit kerja selingkung Unib lainnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Workshop, Arif Ismulhadi, S.Si, M.Si mengatakan, tujuan kegiatan ini selain untuk menyepakati keseimbangan penempatan MKU pada semester genap dan ganjil, juga mensosialisasikan penyusunan kurikulum berbasis KKNI. “Diharapkan keseimbangan penempatan MKU dan kurikulum KKNI sudah bisa diterapkan pada mahasiswa baru tahun 2014 ini,” ujarnya.

Untuk mengupas tentang penyamaan persepsi dan keseimbangan MKU serta bagaimana menerapkan kurikulum baru berbasis KKNI, panitia workshop menghadirkan sejumlah narasumber yang benar-benar ahli di bidangnya, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Unib Prof. Dr. Ir. M. Syaiful, MS dan Ketua LPMPP Unib Prof. Safnil, M.A, Ph.D. Kemudian narasumber utama terkait KKNI, panitia menghadirkan dr. Liliana Sugiharto, M.S, PA (K) dari Tim Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi, Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Workshop yang berlangsung sehari itu dibagi dua sesi, pertama dilakukan diskusi panel dengan materi tentang Keseimbangan Penempatan MKU pada Semester Genap dan Semester Ganjil, Keseragaman Bobot SKS MKU, Keseragaman Pengkodean dan Penomoran Mata Kuliah, Pertimbangan Keberadaan Beberapa MKU dan hal-hal terkait lainnya.

Sesi kedua yaitu tentang Kurikulum Berbasis KKNI yang dipaparkan oleh dr. Liliana Sugiharto dengan moderator Dr. Alexon, M.Pd.

Kata dr. Liliana, KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyandingkan, menyetarakan, mengintegrasikan, sektor pendidikan dan pelatihan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan kerja diberbagai sektor.

Latar belakang KKNI sendiri yaitu karena adanya tantangan dan persaingan global, ratifikasi Indonesia diberbagai konvensi, adanya kesenjangan mutu, jumlah dan kemampuan serta beragamnya pendidikan. Dengan adanya KKNI ini diharapkan adanya pernyataan dan pengakuan kualitas SDM Indonesia yang dapat dinilai setara dengan SDM asing.

“KKNI atau Indonesian Qualification Framework pada dasarnya merupakan sebuah pernyataan kualitas SDM Indonesia. Antara SDM asing dan SDM Indonesia terjadi penilaian kesetaraan dan pengakuan kualifiasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan serta program peningkatan SDM secara nasional.

Implikasi KKNI pada pendidikan tinggi, menurutnya, dapat dilakukan untuk penataan jenis dan strata pendidikan, serta penyetaraan mutu lulusan. Selain itu, implikasi juga untuk pengembangan sistem penjaminan mutu dan pengembangan kurikulum. 

Sasaran ke depan dari kurikulum merujuk KKNI adalah untuk penataan mutu pendidikan tinggi berdasarkan penjenjangan kualifikasi lulusan. “Selain itu, diharapkan terjadi penyesuaian capaian pembelajaran untuk prodi sejenis, dan penyetaraan capaian pembelajaran dengan penjenjangan kualifikasi dunia kerja,” papar Liliana.[hms1]