Kuliah Umum Prof. Jamal Wiwoho : Hukum Bisnis di Era Globalisasi

USAI melakukan sosialisasi tentang Pengawasan Aset, Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Irjen Kemristekdikti), Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum langsung memberikan kuliah umum tentang “Hukum Bisnis di Era Globalisasi” di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Rabu (1/3/2017).

Di hadapan Rektor, para Dekan, puluhan dosen dan ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi serta fakultas lainnya selingkung UNIB, Guru Besar Fakultas Hukum UNS Surakarta ini mengawali kuliah umum dengan menjelaskan definisi hukum dan bisnis, serta istilah-istilah terkait hukum ekonomi dan perdagangan.

“Pengertian hukum itu banyak. Ahli hukum yang satu bisa berbeda dengan ahli hukum yang lain dalam mendefinisikan hukum,” ujarnya.

Menurut Prof. Jamal, hukum adalah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas. Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemakmuran manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Kemudian bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang produksi barang, distribusi/pemasaran barang, perdagangan barang, dan jasa.

“Dengan demikian, Hukum Bisnis adalah hukum yang mengatur perilaku dan kehidupan sektor bisnis, yang substansinya dipengaruhi sistem ekonomi yang diberlakukan negara tersebut,” papar Prof. Jamal.

Selain menjelaskan pengertian hukum dan bisnis, Prof. Jamal juga memaparkan tentang Ruang Lingkup dan Hakekat Hukum Bisnis, dasar diberlakukannya hukum dalam kegiatan bisnis, harapan dunia bisnis pada hukum, dan keterkaitan hukum bisnis internasional ke dalam hukum bisnis Indonesia.

“Sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita memiliki ikatan dengan WTO (The World Trade Organization), GATS (General Agreement Trade Service), TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right), TRIMS (Trade Related Investment Measures), APEC, AFTA, dan CAFTA). Indonesia harus menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan pada ketentuan-ketentuan tersebut,” ujar Prof. Jamal.

Setelah memaparkan tentang hukum bisnis dan kaitannya dengan peraturan internasional, Prof. Jamal juga memaparkan tentang globalisasi, mulai dari pengertian, fenomena, subjek globalisasi dan globalisasi di bidang ekonomi dan bisnis.

Pria kelahiran Magelang 8 November 1962 yang menyandang gelar SH dari FH UNS dan gelar M.Hum serta Doktor dari PPS Ilmu Hukum UNDIP ini, pada kuliah umum berdurasi dua jam itu juga menjelaskan dampak globalisasi baik positif maupun negatif ditinjau dari segi ekonomi, ideologi, politik, Hankam, dan sosial budaya.

“Masyarakat dan Bangsa Indonesia perlu mempersiapkan diri agar dapat memenangkan arus  globalisasi ini, tujuannya adalah mendapatkan segi–segi positif dari globalisasi dan mampu  menghindarkan diri dari aspek negatif globalisasi,” ujarnya menyimpulkan.

Sitem perdagangan bebas tambah Prof. Jamal, hendaknya tidak muncul menjadi ancaman, namun merupakan peluang bagi seluruh negara di dunia untuk meningkatkan kinerja ekonominya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana design Hukum Bisnis ke depan ? Setidaknya harus memperhatikan empat hal, yaitu ; Materi Hukum Bisnis yang responsif, tegas, dan predictable; Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang professional, impartial dan kredibel; Budaya Hukum masyarakat yang produktif; dan Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sebagai landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi. Demikian Prof. Jamal Wiwoho memaparkan.[Penulis : Purna Herawan. Foto : Ngamarudin]