UNIVERSITAS BENGKULU

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan edukasi dan asistensi implementasi Coretax Administration System kepada puluhan bendahara dan staf keuangan dari berbagai unit kerja Universitas Bengkulu (Unib), Rabu (24/9/2025).

Pembukaan kegiatan edukasi coretax administration system di Universitas Bengkulu.(foto:hms1)

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat tiga gedung rektorat Unib ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (Biro PKU) Drs. Jalaludin, yang diwakili Kepala Bagian Umum, Mariani, S.E., M.Ak.

Dalam sambutannya, Mariani menegaskan pentingnya kegiatan ini agar para bendahara dan staf keuangan memahami integrasi Coretax dengan aplikasi dan platform lain yang relevan, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip perpajakan sesuai regulasi.

“Kami berterima kasih kepada Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu yang telah meluangkan waktu memberikan edukasi. Coretax sangat penting untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penyerahan Piagam Wajib Pajak dan foto bersama Tim Penyuluh Pajak dan peserta pelatihan.(foto:hms1)

Adapun tim penyuluh pajak yang hadir, yaitu Syamris Luner Aritonang dan Sriyana, menyampaikan materi sekaligus memberikan pendampingan teknis. Keduanya menjelaskan secara detail cara mengelola administrasi perpajakan berbasis teknologi melalui Coretax Administration System.

Materi yang dibawakan meliputi optimalisasi penggunaan sistem dalam pengelolaan kewajiban perpajakan organisasi, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pemantauan kepatuhan. Peserta juga mendapatkan penjelasan terkait regulasi yang berlaku serta jenis-jenis pajak seperti PPh, PPN, dan lainnya.

Tim Penyuluh Pajak tampak bersemangat dan peserta antusias mengikuti pemaparan.(foto:hms1)

Suasana kegiatan semakin interaktif saat penyuluh melakukan simulasi implementasi, studi kasus, serta diskusi terbuka mengenai pengalaman dan tantangan yang dihadapi peserta dalam pengelolaan pajak.

Sebagai informasi, Coretax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Kehadiran sistem ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan, sekaligus memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Dengan demikian, Coretax tidak hanya memperkuat akurasi data perpajakan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. [Purna Herawan | Humas].