Sebagai bentuk penguatan tata kelola riset yang berintegritas dan beretika, Komisi Etik Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu (Unib) melangsungkan kegiatan koordinasi dan orientasi bagi calon reviewer etik riset. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap penelitian di lingkungan Unib berjalan sesuai prinsip moral, keamanan, dan tanggung jawab akademik.

Acara berlangsung di ruang rapat Gedung B Unib, Kamis (6/11/2025), dengan melibatkan para calon reviewer dari berbagai bidang ilmu. Saat ini, Komisi Etik Riset LPPM Unib terbagi dalam dua divisi, yakni Divisi Sains dan Kesehatan serta Divisi Sosial dan Komunitas. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai arah pengembangan komisi serta tantangan yang dihadapi peneliti di masa mendatang.
Ketua Komisi Etik Riset LPPM Unib, Dr. Ir. Nurmeiliasari, S.Pt, M.Sc.Ag, dalam sambutannya menegaskan bahwa etika merupakan aspek fundamental dalam setiap aktivitas kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi.
“Koordinasi dan orientasi calon reviewer ini diharapkan dapat memperkenalkan peran Komisi Etik Riset kepada civitas akademika serta mempermudah para peneliti di Unib dalam menjalankan riset yang bermutu, etis, dan aman,” ujarnya.


Para Calon Reviewer tampak antusias mendengarkan paparan Koordinator Etik Riset Divisi Sosial dan Komunitas, Adityo Pratikno Ramadhan, Ph.D. (foto:ist-yona)
Sementara itu, Koordinator Etik Riset Divisi Sosial dan Komunitas, Aditya Pratikno Ramadhan, S.IP, M.Sc, Ph.D, menambahkan bahwa prinsip utama etika penelitian adalah optimalisasi nilai sosial dan tanggung jawab peneliti terhadap publik.
Ia menjelaskan bahwa kelaikan etik atau ethical clearance merupakan dokumen penting yang memberikan jaminan keamanan serta kesejahteraan bagi peneliti dan subjek penelitian. Selain meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik, kelaikan etik juga mempermudah peneliti dalam proses publikasi karya ilmiah.
Proses pengajuan kelaikan etik dilakukan secara daring melalui tautan Google Form dan email resmi Komisi Etik Riset. Data yang dikirim peneliti menjadi pedoman bagi komisi untuk menilai kelayakan penelitian dan menerbitkan surat rekomendasi.
Apabila terdapat aspek yang belum memenuhi standar etik, Komisi Etik Riset akan memberikan masukan untuk diperbaiki sebelum peneliti mengajukan ulang permohonan kelaikan etik.

Melalui kegiatan ini, Komisi Etik Riset LPPM Unib berharap civitas akademika semakin memahami bahwa etika penelitian bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan moral dan wujud tanggung jawab akademik terhadap subjek, masyarakat, dan lingkungan.
Dengan tegaknya etika dalam setiap riset, Unib berkomitmen melahirkan penelitian yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing global. [Lap: Yona Harianti Putri | Editor: Purna Herawan | Humas].