Kolaborasi MK-RI dan FH UNIB Gelar Bedah Buku Tentang HAM

MAHKAMAH Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) menyelenggarakan kegiatan bernuansa akademik berupa bedah buku tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Domestik dan Internasional, di ruang Internasional I FH UNIB, Jumat (9/9/2022).

Wakil Ketua MK-RI dan Hakim Konstitusi disambut Dekan dan para Wakil Dekan FH UNIB, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya mengawali acara. (foto:hms1).

Buku yang dibedah berjudul “Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional,” karya Wakil Ketua MK Prof. Dr. Aswanto, S.H, M.Si, DFM dan Panitera Pengganti Dr. Wilma Silalahi, S.H, M.H.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan FH UNIB Dr. Amancik, S.H, M.Hum dengan menghadirkan dua pembicara kunci atau pembicara kehormatan (keynote speaker), yaitu Wakil Ketua MK-RI Prof. Dr. Aswanto sebagai penulisa buku dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H, M.H.

“Kita juga mengundang Panitera Pengganti Dr. Wilma Silalahi yang bersama-sama menulis buku ini dengan Prof. Aswanto, namun karena ada sesuatu dan lain hal beliau berhalangan hadir,” ujar Dr. Amancik, ketika menyampaikan sambutan.

Dekan FH UNIB Dr. Amancik menyampaikan sambutan dan menerima buku tentang HAM dari penulisnya Wakil Ketua MK Prof. Aswanto. (foto:hms1)

Sebagai Penanggap pada kegiatan bedah buku ini adalah Dosen Senior FH UNIB yang kompeten bidang Hukum Tata Negara, Dr. Ardilafiza, S.H, M.Hum dan sebagai Moderator adalah Dosen FH UNIB dengan sepesialisasi tentang HAM yaitu Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H, M.H.

Acara yang dilaksanakan tatap muka atau luring (luar jaringan) ini disambut antusias oleh para mahasiswa dan dosen FH UNIB sehingga Ruang Internasional I FH UNIB yang berkapasitas kurang lebih 100 orang terlihat penuh sesak dan tidak ada kursi yang kosong.

Dekan FH UNIB Dr. Amancik mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wakil Ketua MK dan Hakim Konstitusi di Dekanat FH UNIB dan berharap kegiatan ini dapat semakin mempererat silahturahmi dan kerja sama antar institusi, serta bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan hukum di Indonesia khususnya terkait HAM.

“Kegiatan ini kita maknai, selain wadah pengembangan ilmu pengetahuan, pengkayaan informasi dan literasi tentang HAM, juga sebagai momentum peningkatan kolaborasi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini. Kita tahu bahwa para mahasiswa FH UNIB merupakan pemegang Juara Umum pada Kompetisi Debat yang diselenggarakan MK-RI dan kita berharap prestasi ini mampu dipertahankan pada masa-masa mendatang,” ujar Dr. Amancik.

Wakil Ketua MK, Prof. Aswanto, ketika menyampaikan ceramah kehormatan. (foto:hms1)

Dalam ceramah kuncinya, sebagaimana telah dilansir dalam berita website www.mkri.id, Prof. Aswanto menyebutkan, buku yang dibedah pada ini memuat salah satu bahasan mengenai hakikat dan perbedaan antara hak asasi manusia (HAM) dengan hak dasar yang diberikan negara kepada warga negara.

HAM pada intinya merupakan hak yang bersumber dari Tuhan. Sementara hak dasar tidak lain adalah hak-hak yang diberikan kepada warga negara guna menciptakan kehidupan yang serasi, selaras, seimbang, dan dinamis. Oleh karenanya, hak-hak yang ada pada konstitusi Indonesia telah membaurkan antara keduanya.

Sebagai contoh Aswanto menyebutkan norma-norma yang terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945 yang salah satunya tentang kebebasan berbicara/mengemukakan pendapat sejatinya adalah bagian dari hak asasi manusia yang telah diberikan Tuhan, sehingga dalam hal ini peran negara hadir sebagai pihak yang kemudian menjamin hak tersebut didapatkan setiap warga negara dengan pemenuhan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran negara ini dapat dikuasakan kepada lembaga negara seperti keberadaan Mahkamah Konstitusi, yang di dalamnya terdapat fungsi MK sebagai pelindung hak asasi manusia. Fungsi inilah kemudian yang diejawantahkan MK dengan mencermati hak-hak yang diberikan konstitusi tersebut apakah sejalan dan terlaksana serta terpenuhi dengan baik,” sampai Aswanto.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada kesempatan ini memaparkan secara runut mengenai beberapa poin dalam buku karya Prof. Aswanto dan Dr. Wilma Silalahi ini, dan merekomendasikan buku ini menjadi pegangan bagi mahasiswa ilmu hukum.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, ketika menjelaskan isi buku tentang HAM karya Prof. Aswanto dan Dr. Wilma Silalahi. (foto:hms1).

Sebagaimana dilansir website www.mkri.id, Daniel menjelaskan, pada bagian awal buku mengulas tentang sejarah terbentuknya konstitusi melalui rapat-rapat penting tentang penuangan gagasan hak asasi manusia dari tokoh bangsa. Pada buku ini juga menguraikan terkait pelanggaran HAM dengan menyajikan kasus-kasus yang ada dalam perjalanan bangsa Indonesia. Di samping itu, pada buku ini juga menyajikan persoalan dan perkembangan HAM.

“Dari buku ini, para pembaca diajak untuk melihat perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Dan dari buku ini pula adik-adik mahasiswa diajak untuk menyelami persoalan hak asasi manusia yang dapat dikaji lebih lanjut,” kata Daniel.

Dekan FH UNIB menerima buku “PERPU dalam Teori dan Praktek” dari Daniel Yusmic P. Foekh, kemudian memberikan cindera mata kepada Wakil Ketua MK-RI berupa plakat FH UNIB. (foto:hms1).

Sejalan dengan pembahasan pada buku ini, Daniel memperluas bahasan dan mengaitkannya dengan masalah kedaruratan yang perlu dilakukan atau dipilih negara dalam pelaksanaan atau pemenuhan HAM dan hak dasar warga negara sebagaimana tertulis pada konstitusi.

Sebagai ilustrasi, Daniel menceritakan tentang konsep persoalan pandemi, endemi, dan norma tentang hal ini yang ditetapkan negara dalam konstitusi atau norma di bawahnya. Dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden dapat membuat aturan berupa Perpu untuk menanggulangi persoalan kegentingan memaksa tersebut.

Sejalan dengan ini, MK pernah memutus dalam putusannya. Akan tetapi, hal penting yang perlu dipetik oleh para mahasiswa adalah mengenai jaminan konstitusional berupa hak untuk hidup dalam keadaan kegentingan memaksa sekalipun, untuk kemudian didiskusikan secara lebih lanjut dalam forum-forum guna memperluas sudut pandang para mahasiswa tentang konsep dasar hak-hak asasi yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang negara. Demikian ujar Daniel Yusmic P. Foekh dikutif dari website www.mkri.id . [Penulis : Purna Herawan/Humas].