KIP dan UNIB Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Pemilu

SETELAH mendengarkan dan menandatangani Piagam Deklarasi Komitmen UNIB melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan pada hari pertama kunjungan Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Universitas Bengkulu, pada hari kedua ini KIP dan UNIB menggelar diskusi keterbukaan informasi Pemilihan Umum (Pemilu), di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Jumat (1/3/2019).

Acara diskusi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor UNIB Bidang Sumber Daya, Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc, dan diikuti oleh ratusan mahasiswa perwakilan organisasi mahasiswa dari universitas negeri dan universitas swasta se Kota Bengkulu, organisasi pemuda, organisasi pengusaha, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Tema diskusi adalah “Urgensi Keterbukaan Informasi Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas,” dengan keynote speaker Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede, ST, M.Si dan dua narasumber masing-masing Wafa Patria Umma dari KIP (Komisioner Bidang Advokadi, Sosialisasi dan Edukasi) dan Emex Verzoni (Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu), dipandu moderator Tri Susanti, SH yang merupakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

Wakil Rektor UNIB Bidang Sumber Daya, Dr. Sigit Sudjatmiko menyambut baik kegiatan diskusi ini dan mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Pusat yang telah mensupport UNIB melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik.

“Kegiatan diskusi sangat penting sebagai wadah mensosialisasikan, menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman tentang regulasi keterbukaan informasi khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dihelat seretak 17 April 2019 mendatang,” ujar Sigit Sudjatmiko seraya membuka acara.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP, Hendra J Kede, memberikan apresiasi kepada UNIB yang telah mendeklarasikan komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik. Ini artinya, segenap sivitas akademika UNIB siap melaksanakan dan membudayakan keterbukaan informasi sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Kemarin, UNIB telah mendeklarasikan komitmen melaksanakan keterbukaan informasi. Dengan deklarasi ini, UNIB menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kedua se Indonesia yang mendeklarasikan komitmen keterbukaan informasi publik. Ini patut diapresiasi oleh semua pihak,” ujar Hendra.

Kemudian terkait diskusi ini kata Hendra, beranjak dari prinsip dasar bahwa seluruh informasi yang ada di Badan Publik (BP) termasuk Komisi Pemilihan Umum dan jajaran, serta Partai Politik peserta Pemilu adalah terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang mana proses pengecualiannya sangat ketat dan terbatas.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum, Pasal 6 menyebutkan KPU sesuai tingkatannya, wajib mengumumkan secara berkala Informasi Pemilu dan Informasi Pemilihan sekurang-kurangnya ; a. tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c. hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; e. syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; f. laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan g. informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi, semua informasi terkait Pemilu bersifat terbuka, siapapun bisa mendapatkannya, kecuali informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi) atau berdasarkan putusan Komisi Informasi,” papar Hendra.

Termasuk informasi tentang hasil Pemilu tambah Hendra, seperti rekapitulasi perolehan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah rekapitulasi itu ditetapkan sesuai tahapannya maka setiap orang atau badan hukum berhak mendapatkan dan penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan keterbukaan informasi jika tidak maka bisa diancam pidana.

“Ke depan ini, peserta Pemilu lebih dipermudah mendapatkan hasil perolehan suara, tidak perlu repot menyediakan saksi karena informasi dan atau data-data hasil perolehan suara bisa diminta dengan penyelenggara di masing-masing tingkatan, jika tidak diberikan bisa ajukan uji ke Komisi Informasi,” ucap Hendra seraya berharap Pemilu 2019 lebih transparan dan berkualitas.[Hms1]