KIP Berharap UNIB Jadi WCU Berbasis Keterbukaan Informasi

SEBAGAI salah satu badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, dan pernah menerima penghargaan beberapa kali di bidang keterbukaan informasi publik, Universitas Bengkulu mendapat kunjungan dan monitoring langsung dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Kamis (28/2/2019).

Kegiatan kunjungan, monitoring dan sosialisasi keterbukaan informasi publik ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede, ST, M.Si, didampingi Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Wafa Patria Umma, Kepala Bagian Umum KIP Nunik Purwanti, Kasubbag Keuangan Indah Puji Rahayu, Tenaga Ahli Tya Tirtasari, serta beberapa Asisten Ahli dan staf lainnya.

Dikarenakan Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc sedang menjalankan tugas di luar kota, rombongan KIP diterima dengan penuh keakraban oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Lizar Alfansi, SE, MBA, Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc yang juga sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNIB, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Drs. Syahrial, M.Phil, Wakil Ketua I PPID UNIB Alimansyah, M.Si, Wakil Ketua II PPID Dr. Yarjohar, Kepala Biro USD Ir. Akhmad Nezar sekaligus Sekretaris PPID, Kabag Umum dan Humas Andris, ST, serta Kasubbag Humas UNIB Herlina Utami, SE.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi tentang keterbukaan informasi publik berlangsung di ruang rapat 1 gedung rektorat UNIB. Acara ini mengundang seluruh dekan dan ketua-ketua lembaga selingkung UNIB. Juga hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Drs. Murdan Lair, SH, dan Komisioner Komisi Informasi Bengkulu Tri Susanti, SH.

Selain melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tujuan kegiatan ini adalah untuk melihatkan dan memantapkan komitmen para pimpinan dan seluruh sivitas akademik UNIB dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Pernyataan atau deklarasi itu tertuang dalam piagam komitmen yang pada acara ini ditandatangani oleh seluruh dekan dan ketua-ketua lembaga selingkung UNIB.

Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya, Dr. Sigit Sudjatmiko yang juga sebagai Ketua PPID UNIB, pada diskusi ini kembali menegaskan bahwa UNIB memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan ketebukaan infomrasi publik. Bentuk komitmen tersebut diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pelayanan informasi sesuai dengan pedoman, SOP, dan peraturan yang berlaku.

Kemudian, UNIB membangun sistem informasi dan pengelolaan informasi yang menyesuaikan dengan kebutuhan publik dan perkembangan zaman (online) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Teknelogi Informasi Komunikasi (LPTIK). Lalu, UNIB juga membangun Unit Layanan Terpadu (ULT) lengkap dengan sarana dan parasarana untuk memenuhi standar pelayanan publik. Dan UNIB juga melakukan peningkatan kualitas SDM bidang pelayanan informasi, serta meningkatkan anggaran operasional kegiatan PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Kami akan terus berupaya melaksanakan dan meningkatkan komitmen dalam keterbukaan informasi publik. Kami sangat berterimakasih mendapat kunjungan dari Komisi Informasi Pusat dan berharap melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, kategori dan hasil pemeringkatan ke depan UNIB dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede, memberikan apresiasi kepada UNIB yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dan telah beberapa kali menerima penghargaan di bidang keterbukaan informasi publik, terakhir pada tahun 2018 menerima penghargaan kategori Badan Publik Perguruan Tinggi “Cukup Informatif.”

Hendra juga sangat mengapresiasi tingginya komitmen dan antusiasme para pimpinan, para dekan dan ketua-ketua lembaga selingkung UNIB yang telah menandatangani piagam komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 tahun 2008.

Penandatanganan piagam ini merupakan simbolis bentuk deklarasi atau pernyataan sikap seluruh komponen yang ada di UNIB untuk melaksanaan keterbukaan informasi publik. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan keterbukaan informasi publik di UNIB tidak hanya sebatas personality etik, tapi menjadi karakter etik atau budaya dalam pengembangan UNIB ke depan. Apalagi, visi UNIB ke depan cukup besar yaitu menjadi perguruan tinggi berkelas dunia atau World Class University (WCU).

“Saya lihat visi UNIB sangat besar yaitu menjadi universitas berkelas dunia pada 2025. Ini bukan mustahil untuk terwujud. Namun Saya berharap visi besar ini dilandasi oleh keterbukaan informasi publik, bukan hanya sebatas personality etik yang saat ini sudah dilaksanakan UNIB seperti menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan SOP dan lain sebagainya.”

Tapi tambah Hendra, bagaimana agar supaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya atau karakter etik bagi segenap sivitas akademika UNIB. Sehingga dengan demikian dalam upaya mewujudkan visi itu, basis utamanya adalah keterbukaan informasi. Saya rasa, deklarasi keterbukaan informasi ini nantinya akan menjadi momentum sangat berharga dan luar biasa dalam kemajuan UNIB ke depan,” papar Hendra penuh semangat.

Pada acara ini Hendra juga menjelaskan secara filosofis urgensi keterbukaan informasi publik. Kenapa Badan Publik termasuk perguruan tinggi harus terbuka ? Hal ini diawali dari deklarasi hak asasi manusia yang disepakati seluruh bangsa di dunia. Hak asasi adalah hak ketika manusia lahir, yang salah satunya hak untuk mendapatkan informasi.

Di Indonesia, secara hukum berlaku Maximun Access dan Limited Extension. Seluruh dokumen yang diterima, dikirim, diolah itu otomatis memiliki status terbuka dan boleh diminta siapa saja serta wajib diberikan, kalau tidak bisa berujung pidana.

Karena terbuka maka harus dikelola dengan baik, namun demi kepentingan hak asasi dan melindungi hak yang lebih besar maka beberapa informasi dikecualikan disebut dengan Limited Extension. Untuk menyatakan informasi itu dikecualikan yang punya hak adalah Badan Publik itu sendiri, melalui uji konsekuensi oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Demikian Hendra memaparkan.

Setelah sosialisasi dan berdiskusi, serta melakukan deklarasi berupa penandatanganan piagam dokumen keterbukaan informasi publik oleh pimpinan dan seluruh dekan selingkung UNIB, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat dan rombongan melanjutkan sosialisasi dan diskusi dengan para mahasiswa UNIB. Acara ini diagendakan berlangsung pada Jum’at tanggal 1 Maret 2019 (hari ini, red) pukul 08.00 s.d 11.45 WIB di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB. Tema yang diusung yaitu “Urgensi Keterbukaan Informasi Demi Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas.”[Hms1]