Ketua Kamar TUN MA RI Jadi Narasumber Seminar Nasional FH UNIB

KETUA Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum, menyempatkan diri hadir langsung dan menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Bagian Hukum Administrasi Negara/Tata Negara FH UNIB, di ruang internasional I Dekanat FH UNIB, Jumat (25/3/2022).

Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum ketika seminar di UNIB. (foto : Andrian)

Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai rangkaian Dies Natalis Ke-40 FH UNIB dengan tema “Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kompetensi PTUN di Indonesia.”

Foto bersama pada Seminar Nasional HAN/HTN FH UNIB. (foto : Andrian).

Narasumber lainnya yaitu Guru Besar Hukum Administrasi Neara FH UNIB Prof. Dr. Iskandar, SH, M.Hum, Dosen Hukum Tata Negara FH UNIB Dr. Ardilafiza, dipandu Dosen Hukum Administrasi Negara FH UNIB Beni Kurnia Illahi, SH, MH sebagai moederator, serta pengatar seminar disampaikan Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, SH, M.Hum.

Wakil Rektor III UNIB Dr. Candra Irawan ketika membuka Seminar Nasional HAN/HTN. (Foto : hms1).

Kegiatan bernuansa akademik ini dibuka oleh Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, SE, M.Sc yang diwakili Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Candra Irawan, SH, MH. Dalam sambutannya, Dr. Candra Irawan sangat mengapresiasi terselenggaranya seminar nasional ini dan mengucapkan terimakasih kepada Prof. Supandi yang telah menyempatkan diri hadir langsung untuk berbagi ilmu dan pengalamannya kepada para dosen dan mahasiswa UNIB.

Dosen dan mahasiswa FH UNIB tampak antusias mengikuti seminar HAN/HTN. (Foto : Hms1).

Selain para dosen dan puluhan mahasiswa FH UNIB, tampak hadir juga Ketua PTUN Provinsi Bengkulu dan Hakim PTUN. Acara seminar ini disambut antusias oleh seluruh peserta yang tampak dengan banyaknya pertanyaan, saran dan pendapat yang mengemuka ketika dilakukan sesi dialog.

Dekan FH UNIB Dr. Amancik, SH, M.Hum menyampaikan pengantar Seminar Nasional HAN/HTN. (foto :hms1).

Dekan FH UNIB, Dr. Amancik berharap dengan seminar nasional ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di dunia hukum Indonesia pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kemudian bagi mahasiswa, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pengkayaan ilmu sehingga tidak monoton menyerap ilmu hanya di bangku kuliah.[Penulis : Andrian. Editor : Purna Herawan/Humas].