Ketua Dewan Komisaris OJK Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Ke-37 Tahun UNIB

PUNCAK peringatan hari jadi atau dies natalis ke-37 Universitas Bengkulu diselenggarakan dalam Rapat Paripurna Terbuka Senat Universitas Bengkulu, di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Kamis (25/4/2019). Acara ini diisi dengan pidato rektor, paparan gubernur, serta Orasi Ilmiah Tentang “Fintech di Era Revolusi Industri 4.0” oleh Ketua Dewan Komisaris (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Wimboh Santoso, Ph.D.

Pada kesempatan itu, di hadapan unsur pimpinan UNIB, para dekan dan ketua lembaga selingkung UNIB, serta para guru besar dan undangan lainnya, Wimboh menjelaskan tentang institusi OJK beserta tujuan, peran dan fungsinya, serta tugas dan kewenangan OJK, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011.

Wimboh juga memaparkan tentang perkembangan ilmu teknologi yang saat ini tidak terbendung lagi. Dijelaskan, pada industri 1.0 Abad 18 manusia sudah mengenal teknologi dengan penemuan dan penggunaan mesin uap dalam industri. Lalu, industri 2.0 Abad 19, manusia menemukan dan menggunakan Teknologi Informasi, mesin produksi missal bertenaga listrik/minyak.

Berikutnya, di era industri 3.0 Abad 20, ditandai dengan penemuan dan penggunaan Teknologi Informasi menggunakan komputer dan elektronik, serta mesin otomatisasi. Kini, memasuki era industri 4.0, teknologi informasi kian berkembang dengan munculnya mesin terintegrasi jaringan internet (internet of things) dan artificial intelligence.

“Dulu kita kenal shopping at physical store, kini Online shopping dengan platform e-commerce. Conventional taxi bergeser menjadi Ride Sharing Providers, Jasa Layanan Keuangan Konvensional berubah menjadi Digital Financial Services/Fintech, Fiat Money menjadi Digital Fiat Currency, Jasa Layanan Asuransi Konvensional berubah menjadi Insurtech, dan masih banyak lagi lainnya. Sekarang semuanya serba digital dan terkoneksi ke internet,” papar Wimboh.

Wimboh berharap perkembangan teknologi informasi dalam Era Revolusi Industri 4.0 ini harus disikapi secara bijak dan dimanfaatkan oleh semua kalangan baik pemerintah maupun swasta, terlebih lagi para generasi muda, untuk memaksimalkan Finansial Teknologi (Fintech), sehingga tidak hanya menjadi penonton tapi ikut menjadi pelaku. Apalagi statistik mencatat, dari 262 juta penduduk Indonesia, setengah lebih atau sekitar 143,26 juta penduduk (54,68%) sudah menjadi pengguna internet yang dinominasi generasi milineal berusia 19-34 tahun (49,52%).

“Masalahnya sekarang, Indonesia mau jadi konsumen atau produsen ? Ini hal yang harus kita pikirkan bersama. Bagaimana kita dan semua rakyat Indonesia, tidak hanya sebagai pemakai tapi bagaimana menciptakan, dan atau setidak-tidaknya dapat memberikan nilai tambah, serta memanfaatkan sebaik mungkin kecanggihan teknologi untuk hal-hal yang produktif, melakukan efesiensi dan menghasilkan berbagai manfaat dalam dunia digital canggih sekarang ini,” ujarnya.

Untuk meningkatkan penggunaan Fintech, menurut Wimboh, pihaknya (OJK) berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan membentuk Fintech Center sebagai sarana edukasi masyarakat. Kemudian, OJK mendorong perguruan tinggi untuk menyediakan program pendidikan terkait Fintech.

Dalam penyelenggaraan usaha, kata Wimboh, Fintech tentu harus mengikuti kaidah-kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak abuse, tidak menzalimi nasabah dan bisnis yang dioperasikan bukan bisnis jangka pendek atau sekedar hit & run.

Sepanjang tahun 2018 hingga Maret 2019, OJK dalam Satgas Waspada Investasi telah 803 entitas fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Untuk menindaklanjuti temuan P2P ilegal, OJK menghimbau agar perusahaan-perusahaan fintech yang belum terdaftar segeralah untuk daftar dan ijin ke OJK.

OJK juga menghimbau masyarakat agar hanya bertransaksi melalui fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK (masyarakat dapat mengecheck fintech yang terdaftar di web OJK). Dan bersama asosiasi OJK membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct yang menekankan fungsi perlindungan konsumen.

“Kita juga bersama Kominfo, Polri dan anggota satgas lainnya akan terus berupaya untuk memberantas fintech-fintech ataupun investasi ilegal lainnya yang merugikan masyarakat. Bila nasabah sudah ada yang terlanjur dibohongi oleh produk fintech ilegal dapat segera melaporkan ke polisi,” ucap Wimboh.

Wimboh menambahkan, OJK mendorong digitalisasi BUMDes melalui fasilitasi pengembangan platform e-commerce desa untuk memperluas akses pemasaran bagi produk potensi di pedesaan. Kemudian, mendorong peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah (tanpa agunan) dan murah (margin 3%), khususnya bagi usaha kecil, mikro dan bahkan ultra mikro.

“Per Maret 2018, sudah ada 43 Bank Wakaf Mikro di seluruh Indonesia, termasuk satu Bank Wakaf Mikro yang telah hadir di Bengkulu,” tukasnya.

Wimboh mengucapkan selamat memperingati hari jadi atau dies natalis ke-37 tahun Universitas Bengkulu, dan Dia juga berterimakasih serta merasa bangga telah diundang untuk menyampaikan Orasi Ilmiah ini.

Diakhir acara, Wimboh dan Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dan UNIB, disaksikan Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah, MM dan Ketua Senat UNIB Ir. Nusril, MM. [Hms1].