Kerjasama DJKI dan UNIB, Tingkatkan Penelitian Berorientasi Capaian HKI

SELAIN mensosialisasikan kebijakan dan perkembangan terkait Kekayaan Intelektual, Kuliah Umum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) di UNIB, Senin (3/10/2022), juga bertujuan meningkatkan kerjasama antar institusi dalam meningkatkan penelitian oleh para akademisi yang berorientasi pada capaian Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Plt. Dirjen KI Kemenkumham ketika pembukaan kuliah umum di UNIB. (foto:hms1)

Kuliah umum yang dihadiri puluhan dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas selingkung UNIB tersebut berlangsung di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB. Tema yang diangkat yaitu “Potensi Kekayaan Intelektual (KI) Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Sebagai pembicara pada kegiatan bernuansa akademik ini yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si, CGCAE, dengan moderator Dr. Eng. Dedi Suryadi, S.T, MT yang merupakan Dosen Fakultas Teknik UNIB.

Tampak hadir juga Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, S.H, M.Hum, dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu Erfan, S.H, M.H, serta Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, S.H, LLM.

Plt. Dirjen KI memberikan kuliah umum dan meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual UNIB. (foto:hms1/net)

Selain melaksanakan kuliah umum, kunjungan Dirjen DJKI dan rombongan ke UNIB juga dalam rangka meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung B Universitas Bengkulu.

Kuliah umum ini juga sebagai rangkaian kegiatan Seminar Keliling bertajuk “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah” yang diselenggarakan DJKI bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu yang dihadiri Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, di Hotel Mercure, Padang Jati Kota Bengkulu, Senin pagi (3/10/2022).

Plt. Dirjen KI, Gubernur, Expert JICA, Wakapolda Bengkulu, Rektor UNIB dan Kepala Kanwil Kemenkumham, pada acara pembukaan Seminar Keliling kerjasama DJKI dan JICA. (foto:hms1)

Dalam sambutannya, Rekor UNIB yang diwakili oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Candra Irawan, S.H, M.Hum, mengucapkan terimakasih kepada Dirjen DJKI dan rombongan yang telah melaksanakan kuliah umum dan meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual di UNIB.

“Dengan kerjasama yang baik ini diharapkan dapat menambah wawasan sivitas akademika UNIB tentang pentingnya HKI, juga tentang berbagai kebijakan dan terobosan yang dilakukan DJKI dalam upaya meningkatkan jumlah dan kualitas HKI di Tanah Air serta relevansinya terhadap pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional,” ujar Dr. Candra Irawan.

Kemudian dengan telah diresmikannya Sentra Kekayaan Intelektual di UNIB tambah Dr. Candra Irawan, diharapkan mampu menjadi wadah pelayanan dan jembatan kerjasama antara UNIB dan DJKI Kemenkumham yang akan berkontribusi besar bagi peningkatan jumlah HKI dari dosen-dosen dan peneliti UNIB.

“Saya pikir hasil-hasil penelitian yang cukup banyak di UNIB tidak hanya untuk mengejar capaian publikasi karya ilmiah pada jurnal-jurnal terakreditasi naisonal maupun internasional, tapi sudah saatnya juga UNIB berorientasi pada peningkatan capaian HKI,”  ucap Dr. Candra Irawan.

Wakil Rektor III UNIB Dr. Candra Irawan menyampaikan sambutan dan memberikan cindera mata kepada Plt. Dirjen KI Kemenkumham. (foto:hms1/net)

Sementara itu, Plt. Dirjen DJKI Ir. Razilu pada kuliah umum ini memaparkan tentang pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) bagi peradaban Bangsa. Bangsa yang unggul adalah Bangsa yang menjujung tinggi dan terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki penghormatan pada paranata hukum dan mengakui serta menghormati property right, termasuk Hak Kekayaan Intelektual.

Kemudian Ir. Razilu juga menjelaskan, selain sebagai wadah transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi, universitas adalah lumbung Kekayaan Intelektual, dimana hampir semua aktivitas di lingkungan universitas nantinya bermuara sebagai Kekayaan Intelektual. “Banyak yang sudah menyadari namun masih minim yang mengetahui apa manfaat dibaliknya. Karena itu melalui pencanangan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional, kita gencar melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, termasuk ke dunia perguruan tinggi,” ujarnya.

Plt. Dirjen KI ketika memberikan kuliah umum dipandu moderator Dr. Eng. Dedi Suryadi. (foto:hms1)

Pencanangan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional tambah Ir. Razilu, juga ditandai peluncuran suatu system teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan persetujuan pencatatan Hak Cipta beberapa waktu lalu. Layanan berbasis IT tersebut adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) sebagai sebuah terobosan baru dari DJKI Kemenkumham RI untuk meningkatkan jumlah HKI di Tanah Air.

Layanan POP HC merupakan persetujuan otomatis pembuatan Hak Cipta yang terintegrasi dengan big data DJKI Kemenkumham. Dengan POP HC akan memudahkan dunia pendidikan, dosen, peneliti, guru-guru dan para mahasiswa untuk mengembangkan karyanya dan dilindungi oleh Negara.

“Sangat efisien. Dengan platform POP HC, pelayanan dapat dilakukan hanya 10 menit. Kalau dulu, untuk mendapatkan persetujuan pencatatan Hak Cipta bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Nah, dengan kemudahan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk semangat berkarya, menghasilkan kekayaan intelektual yang dilindungi Negara dan tidak bisa dibajak pihak lain,” ucapnya. [Penulis : Purna Herawan/Humas].