Kejati Bengkulu Ajak Mahasiswa Hindari dan Minimalisir Pergaulan Bebas

TIM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dipimpin Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo, SH, M.Hum bekerjasama dengan Bagian Kemahasiswaan UNIB, menyelenggarakan Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum terhadap puluhan mahasiswa, Kamis (12/9/2019), di ruang rapat tiga gedung rektorat UNIB.

Pada kesempatan ini, Pramono Mulyo menjelaskan tentang Bahaya Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja Ditinjau dari Hukum. Menurutnya, prilaku hedonisme (mencari kebagahiaan sebanyak mungkin) seperti hura-hura yang dapat membuat remaja dan generasi muda terjebak pada pergaulan bebas, akhir-akhir ini semakin meningkat di Indonesia terutama di kota-kota besar.

Jika sudah terjebak pada pergaulan bebas yang memicu perilaku sek bebas, maka potensi remaja dan generasi muda terjangkit penyangkit menular akan semakin tinggi pula, seperti HIV/AIDS (Human Immunodeficiency virus/Acquired Immunune Deficiency Syndrome).

“Oleh sebab itu, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka dipandang perlu untuk memberikan pemahaman dan penerangan kepada masyarakat khususnya para kaula muda tentang bahaya pergaulan bebas dan perilaku seks bebas, baik ditinjau dari sosial kemasyarakatan, ditilik dari dunia kesehatan, maupun ditinjau dari aspek hukum,” papar Pramono.

Pramono mengajak para mahasiswa UNIB dan generasi muda Provinsi Bengkulu pada umumnya untuk menghindari dan meminimalisir pergaulan bebas, mulai dari lingkungan tempat tinggalnya hingga masyarakat luas.

“Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan menjadi contoh sekaligus memberikan penerangan, menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar menghindari pergaulan bebas yang dapat membahayakan masa depan,” ucapnya.

Agar terhindar dari pergaulan bebas dan perilaku seks bebas, salah satunya memperkuat prinsip hidup agar senantiasa berpegang teguh pada keyakinan dan agama, serta menjaga kestabilan emosi, sikap mental dan meningkatkan pola pikir.

Setiap generasi muda harus memahami bahwa pergaulan bebas dapat memicu perlaku seks bebas yang pada akhirnya menyebabkan pelanggaran hukum seperti aborsi, dikarenakan sikap tidak mau abil resiko terhadap anak dalam kandungan yang dihasilkan hubungan seks bebas tersebut.

“Karena itu, sejak dini bentengi diri dengan ajaran agama dan keyakinan, jangan mudah terpengaruh dengan gaya hidup yang tidak sepantasnya. Kemudian, hindari hura-hura dan isilah waktu dengan kegiatan bermanfaat bagi diri sendiri maupun bermanfaat bagi orang lain,” tutur Pramono.[hms1].