Ke UNIB, Komite III DPD RI Bahas UU Guru dan Dosen

SEMBILAN anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan tugas Konstitusional Pasal 22D UUD NRI 1945 dan Pasal 224 UU No.17 Tahun 2014, dengan melakukan kunjungan kerja ke kampus Universitas Bengkulu serta melakukan Rapat Kerja Daerah bersama pimpinan UNIB dan stakeholders lainnya, Sabtu (16/12/2017).

Rapat Kerja Daerah yang berlangsung di ruang rapat tiga gedung rektorat UNIB ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Provinsi Bengkulu. Berbagai aspirasi dan gagasan yang disampaikan peserta rapat menjadi bahan kajian DPD RI dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap implementasi UU tersebut.

“Hampir serupa dengan dosen, guru juga mengalami permasalahan terkait standar kualifikasi akademik, kompetensi, kesejahteraan dan tunjangan, pemerataan, kepakaran dan peningkatan profesi lanjut. Kemudian, dosen yang berprestasi belum optimal dalam mendapatkan penghargaan dan hak kekayaan intelektual. Berbagai problematika yang muncul ini menunjukkan implementasi regulasi UU Guru dan Dosen masih memiliki kelemahan,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Delis Julkarson, MARS ketika menyampaikan sambutan pembukaan rapat.

Dengan masih banyaknya permasalahan yang muncul terkait implementasi UU Guru dan Dosen kata dr. Delis, Komite III DPD RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perlu untuk menyerap, menghimpun, menampung sebanyak-banyaknya masukan guna mengisi substansi Rancangan Undang-Undang melalui kunjungan kerja ini.

“Setidaknya ada sepuluh pokok bahasan yang perlu didiskusikan terkait UU Guru dan Dosen, seperti bagaimana implementasi kebijakan ini di daerah ? Bagaimana jika UU Guru dan Dosen diatur masing-masing sesuai dengan jangkauan dan ruang lingkup profesi masing-masing ? dan masalah-masalah menyangkut kesejahteraan guru dan dosen. Hal ini penting didiskusikan untuk perbaikan ke depan,” ujar Senator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang menjadi Ketua Rombongan DPD RI dalam Kunker dan Rapat Kerja Daerah ini.

Anggota DPD RI yang hadir dalam Rapat Kerja Daerah ini antara lain, M. Saleh, SE (Bengkulu), H. Hardi Selamat Hood (Kepulauan Riau), H. Ahmad Jajuli (Lampung), Drs. Muhamad Afran Hadikusumo (DIY), H. Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Ir. H. Abdul Jabbar Toba (Sulawesi Tenggara), KH. Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo), Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Bali), dan Pdt. Carles Simaremare (Papua). Rombongan juga didampingi sejumlah staf Sekretariat DPD RI.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan UNIB, para dosen dan stakeholder yang berpartisipasi mensukseskan rapat kerja daerah ini. Semoga ide-ide dan gagasan brilian yang mengemuka dalam diskusi ini menjadi salah satu wujud kontribusi nyata kita dalam perbaikan UU Guru dan Dosen,” tukas dr. Delis.

Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Dwinardi Apriyanto, menyambut baik kunjungan kerja Komite III DPD RI dan berterimakasih karena telah memberikan kepercayaan kepada UNIB sebagai tuan rumah rapat kerja daerah ini.

“Semoga ide-ide dan gagasan yang dihasilkan dalam rapat kerja ini dapat menjadi bahan pembahasan tingkat lanjut di lembaga DPD RI dalam rangka perbaikan regulasi ke depan. Mewakili pimpinan UNIB, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujar Prof. Dwinardi.

Pantauan Tim Humas, rapat kerja dan diskusi yang dipimpin Dr. Zulbahrum Chaniago (Dekan FMIPA UNIB) dan dimoderatori oleh Prof. Dr. Wahyu Widada, M.Pd (Guru Besar FKIP) ini berlangsung sangat dinamis dan inspiratif.

 Tampak Dekan Fakultas Pertanian UNIB Dr. Fahrurrozi, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Herawan, Ketua LPPM UNIB Dr. Abimanyu Dipo Nusantara, dan sejumlah akademisi lainnya tampak serius dan antusias mengikuti acara diskusi yang berlangsung hingga sore hari ini.[Hms1]