Jurusan Kimia Aktif Melaksanakan Praktisi Mengajar

PADA semester ganjil tahun 2022/2023 Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNIB sangat aktif melaksanakan kegiatan Praktisi Mengajar. Sedikitnya sudah dua belas praktisi dari professional lembaga riset dan dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang berkolaborasi dengan dosen-dosen Jurusan Kimia untuk memberikan pengkayaan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, Praktisi Mengajar adalah Program yang diinisiasi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar lulusan Perguruan Tinggi lebih siap untuk masuk kedunia kerja. Program ini juga mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna antar Sivitas Akademika di Perguruan Tinggi dengan Profesional di Dunia Kerja. Serta diharapkan dengan adanya program ini maka Perguruan Tinggi dapat mempersiapkan SDM Unggul bagi Indonesia.

Ketua Program Studi S1 Kimia FMIPA UNIB, Dyah Fitriani, S.Si., M.Si, menjelaskan, sembilan mata kuliah di S1 Kimia, dan satu mata kuliah di S1 Farmasi telah mendapatkan bantuan pembiayaan untuk setiap praktisi yang diundang berkolaborasi dalam program Praktisi Mengajar. Hal ini menjadikan Jurusan Kimia-FMIPA sebagai Jurusan paling banyak mendapatkan dana Praktisi Mengajar pada tahun 2022. Sementara Prodi S2 Kimia menganggarkan secara mandiri untuk mengundang 3 orang Praktisi dari Badan Riset Nasional (BRIN).

Mata kuliah yang berkolaborasi dengan praktisi merupakan mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan pada semester ganjil. Beberapa mata kuliah yang diajar oleh praktisi antara lain Kimia Organik Bahan Alam dengan dosen pengampu Prof. Dr. Morina Adfa, Bioaktivitas Bahan Alam dan Sintesis dengan dosen pengampu Dr. Eni Widiyati, dan Bioteknologi dengan dosen pengampu Dr. Sipriyadi pada Prodi S2-Kimia.

Kemudian, mata kuliah Agrokimia dengan dosen pengampu Dr. Agus Martono, Elektrokimia dengan dosen pengampu Dr. Charles Banon, Metodologi Penelitian dengan dosen pengampu Dr. Eka Angasa, Kimia Koloid dan Antar Muka dan Kimia Polimer dengan dosen pengampu Prof. Dr. Irfan Gustian, Dasar-Dasar Biokimia dan Enzimologi dengan dosen pengampu DyahFitriani, S.Si., M.Si, Kimia Analisa Air dan Limbah dan Kromatografi dengan dosen pengampu Dr. Teja Dwi Sutanto pada S1-Kimia, serta mata kuliah Teknologi Sediaan Obat Tradisional dengan dosen pengampu Apt. Dwi Dominica, S.Farm, M.Farm pada S1-Farmasi.

Pelaksanaan kegiatan praktisi mengajar dilakukan secara daring, sebanyak 2-3 kali tatap muka dengan durasi 100 menit setiap pertemuan. Mempedomani ketentuan dari laman https://praktisimengajar.id/ pada kegiatan ini Program Studi bebas mengundang praktisi ahli dari dalam dan luar negeri sesuai kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran dan Program Studi juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan tantangan di masyarakat.

“Tentu saja dari kegiatan Praktisi mengajar ini diharapkan juga dapat meningkatkan penilaian positif untuk akreditasi BAN PT dan internasional, serta meningkatkan kualitas lulusan,” ujar Dyah Fitriani.

Tidak hanya itu tambah Dyah, kegiatan Praktisi Mengajar juga mendukung tercapainya IKU (Indikator Kinerja Utama) Universitas yaitu IKU 4 praktisi mengajar di dalam kampus  dan IKU 7 kelas yang kolaboratif dan partisipatif.

Bagaimana mendapatkan bantuan pendanaan Praktisi Mengajar ? Menurut Dyah, dosen pengampu mata kuliah harus membuat proposal yang berisi deskripsi singkat mata kuliah yang diajukan, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rencana topik yang akan disampaikan oleh praktisi yang dikaitkan dengan RPS mata kuliah yang diusulkan, profil tenaga pengajar, profil praktisi yang diundang, jadwal proses belajar mengajar, serta kapasitas mahasiswa. Kemudian, praktisi yang diundang harus sudah terdaftar pada platform Praktisi mengajar.

Setelah Proposal selesai, maka dosen wajib mengunggah pada lama https://praktisimengajar.id/ sesuai dengan rentang waktu yang sudah ditetapkan, jika proposal berhasil diunggah maka akan masuk ketahap evaluasi proposal, dan proposal yang lulus akan diumumkan sesuai jadwal.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Praktisi adalah Tidak Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan beberapa syarat lainnya,” ujar Dyah Fitriani.[Penulis: Dyah F & Morina Adfa; Editor: PurnaHerawan/Humas].