Hukum Investasi Indonesia Menghadapi Asean Economic Community 2015

FAKULTAS Hukum Universitas Bengkulu, Kamis (4/12/2014) di ruang rapat utama gedung rektorat, menggelar seminar nasional bertajuk Hukum Investasi Indonesia Menghadapi Asean Economic Community 2015. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pakar hukum, unsur FKPD, aparat penegak hukum, dan dibuka secara resmi oleh Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc.

Dekan Fakultas Hukum Unib, M. Abdi, M.Hum mengatakan, seminar nasional ini dimaksudkan sebagai wadah formal untuk saling bertukar informasi kebijakan, menggali ide dan saling berbagi pikiran serta pendapat dari para pakar hukum tentang kesiapan Indonesia dari sisi hukum investasi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean tahun depan.

“Diharapkan melalui kegiatan seminar ini kita bisa memberi masukan, ide-ide dan saran kepada para pemangku kebijakan baik tingkat nasional maupun lokal agar pemberlakuan Asean Economic Community 2015 dapat dijadikan peluang serta mampu dimanfaatkan secara maksimal dalam upaya memajukan daerah dan bangsa,” ujarnya.

Dijelaskan M. Abdi, berdasarkan perankingan lembaga-lembaga terpercaya, Provinsi Bengkulu menempati posisi terendah dari segi iklim investasi dan kemajuan daerah. Bahkan Bengkulu sering dijuluki sebagai daerah tertinggal di bagian Sumatera.

“Ini merupakan tantangan yang membutuhkan peran serta kita semua untuk melakukan upaya-upaya perbaikan agar ke depan daerah ini bisa lebih maju dan melepaskan diri dari status daerah tertinggal,” tukas M. Abdi.

Senada diungkapkan Rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi. Menurutnya, tingkat kemajuan Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara-negara Asean lainnya. Begitupun Provinsi Bengkulu, saat ini tingkat kemajuannya menempati posisi nomor tiga terbawah dari 34 provinsi se Tanah Air.

Kondisi itu tentu saja menimbulkan keragu-raguan pada sejumlah kalangan dalam rangka menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Namun demikian kata Dr. Ridwan, kita semua harus positif thingking, sebab bisa saja pemberlakuan pasar bebas Asean nantinya justru memberikan peluang seluas-luasnya bagi bangsa dan daerah untuk berkembang pesat.

“Pemberlakuan MEA 2015 bagi kita ada bad news dan good news. Kita harus optimistis, dengan diberlakukannya MEA nanti akan membuka peluang bagi bangsa dan daerah untuk bangkit dan berkembang pesat,” ujarnya.

Seminar nasional tentang Hukum Investasi Indonesia ini menghadirkan tiga pembicara yang merupakan para ahli yang expert di bidangnya, yaitu Managing Partener Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law – Jakarta, Prof. A. Zen Umar Purba, SH, LLM, dengan judul makalah “Kesiapan Hukum Investasi Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.”

Kemudian, pembicara kedua adalah pengajar hukum ekonomi/investasi Fakultas Hukum Unib, Dr. Candra Irawan, SH, M.Hum dengan materi “Tantangan Regulasi Perizinan Investasi Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.” Dan pembicara ketiga adalah pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Unib, Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH yang memaparkan materi tentang “Pola Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Investasi.”

Masing-masing pemateri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk optimis menghadapi pemberlakuan MEA 2015. Namun demikian, ada sejumlah hal yang harus dibenahi dan benar-benar menjadi perhatian serius oleh para pemangku kebijakan, agar pemberlakuan MEA dapat memberikan dampak maksimal bagi kemajuan daerah dan bangsa.

Dr. Hamzah Hatrik misalnya, pada makalahnya Ia menekankan setidaknya ada tiga hal penting yang harus benar-benar dioptimalkan dalam menghadapi MEA 2015. Ketiga hal itu, yaitu pertama, peningkatan daya saing ekonomi/investasi dengan upaya pembenahan dan penyesuaian birokrasi, peningkatan pembangunan infrastruktur, membuka peluang investasi, meningkatkan tenaga trampil dan penguasaan teknologi.

Kedua, mengoptimalkan aturan investasi dengan memberikan kepastian hukum, pembenahan, penyempurnaan serta mempermudah prosedur/perizinan, sertifikasi tenaga kerja, perlindungan kepentingan nasional dan lain sebagainya. Dan ketiga, menyiapkan masyarakat Indonesia berpikir, bersikap dan bertindak sebagai masyarakat internasional, demikian Hamzah Hatrik.[humas 1]