FH UNIB Launching Pusat Kajian Anti Korupsi “PEKARO”

UNTUK mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melaunhcing Pusat Kajian Anti Korupsi (PEKARO). Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PEKARO dan penabuhan alat musik dol secara simbolis oleh Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, M.Sc, di ruang rapat utama gedung rektorat UNIB, Kamis (23/11/2017).

Acara peresmian PEKARO ini juga dihadiri dan disaksikan Fredy Reynaldo Hutagaol dari Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firdaus Ilyas dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Dekan Fakultas Hukum UNIB Prof. Dr. Herawan S, para Pengurus PEKARO yang Diketuai oleh Prof. Dr. Herlambang, SH, MH, para dosen, dan ratusan mahasiswa fakultas hukum.

Dalam sambutannya Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi memberikan apresiasi kepada fakultas hukum yang telah menginisiasi pembentukan Pusat Kajian Anti Korupsi PEKARO ini. Selain sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, diharapkan lembaga ini mampu berkontribusi nyata melalui hasil kajian dan penelitian yang dilakukan dalam upaya membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat khususnya kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa.

“Kita tahu bahwa korupsi sudah menjadi masalah serius di Negara ini. Diperlukan peran serta semua pihak untuk mencegah dan memberantasnya. Oleh sebab itu, pembentukan Pusat Kajian Anti Korupsi PEKARO ini kita sambut baik dan diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa khususnya dan masyarakat Bengkulu umumnya,” ujar Rektor.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi PEKARO FH UNIB Prof. Dr. Herlambang, SH, MH menjelaskan visi dari lembaga ini adalah Mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan misi turut serta secara aktif menjadi bagian dari gerakan moral anti korupsi yang berbasis kampus.

Misi berikutnya yaitu melakukan kajian dan penelitian hukum yang terkait dengan korupsi dan penanggulangan serta pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus korupsi, mendokumentasikan sidang perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan pengkajian, mempublikasikan hasil-hasil kajian ilmiah tentang korupsi, serta menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan Universitas Bengkulu.

Untuk melaksanakan dan mewujudkan misi tersebut, Struktur Organisasi PEKARO dilengkapi beberapa komisi, yaitu Komisi Perekaman yang diketuai oleh Dr. Antori Royan, SH, MH, Komisi Advokasi yang diketuai oleh Dr. Elektison Somi, SH, M.Hum, Komisi Penelitian yang diketuai oleh Dr. Edra Satmajdi, SH, MH, Komisi Sosialisasi yang diketuai oleh Dr. Nur Sulistyo, SH, M.Hum, serta Kesekretariatan yang dikoordinir oleh Herlita Eryke, SH, MH sebagai Sekretaris.

Anggota Organisasi ini juga melibatkan dosen Fakultas Hukum lainnya, antara lain Lidya Br. Karo, SH, MH, Noeke Sri Wardhani, SH, M.Hum, Ema Septaria, SH, MH, Jonny Simamora, SH, M.Hum, Helda Rahmasari, SH, MH, Edytiawarman, SH, M.Hum, Susi Ramadhani, SH, MH, dan Yagie Sagita Putra, SH, MH.

Sekretariat PEKARO menggunakan Gedung Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Jl. WR Supratman, Kandang Limun, Kota Bengkulu, e-mail; pekaro_fhunib@unib.ac.id.

Usai peresmian PEKARO acara dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema “Mendayagunakan Hukum Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Bidang Sumber Daya Alam.” [Hms/Purna Herawan]