FH UNIB Ikuti Perkembangan Rancangan Omnibus Law

PENTING bagi para akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum untuk memantau berbagai perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya terkait perubahan konsep hukum. Jika tidak maka akan ketinggalan dan menyebabkan kesulitan dalam penerapan teori yang didapat di bangkulu kuliah dengan realitas di lapangan.

Demikian diungkapkan Ketua Bagian HAN/HTN/HI Fakultas Hukum UNIB, Dr. Edra Satmaidi, SH, M.Hum, ketika membuka seminar bertajuk “Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Omibus Law” di ruang pertemuan internasional FH UNIB, Jumat (22/11/2019).

Dijelaskan Dr. Edra Satmaidi, tema ini sengaja diangkat karena di berbagai lapisan pemerintah mulai dari presiden, DPR RI, lembaga kementerian dan lembaga negara non kementerian, kalangan dunia usaha, kalangan peneliti dan praktisi hukum akhir-akhir ini sedang marak membicarakan rencana pemerintah membentuk Undang-Undang Omnibus Law dengan alasan untuk mempermudah investasi.

“Rencana Omnibus Law atau ‘undang-undang sapu jagat’ ini sedang marak dibicarakan di tingkat nasional. Kita sebagai orang-orang yang menggeluti dunia hukum dan belajar teori-teori hukum jangan sampai ketinggalan. Setiap prosesnya harus kita pantau karena konsep Omnibus Law ini adalah baru bagi dunia hukum Indonesia meskipun banyak diterapkan di luar negeri seperti di Amerika,” ujar Dr. Edra Satmaidi.

 

Selain meningkatkan atmosfer akademik dan menambah cakrawala berpikir bagi mahasiswa, diharapkan melalui seminar ini dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap keingintahuan dan sifat kritis para mahasiswa terhadap berbagai perkembangan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia.

“Mahasiswa mungkin belum pernah mendengar soal Omnibus Law ini ketika berlajar di bangku kuliah. Nah, melalui seminar ini kita bisa belajar, saling bertukar informasi dan pada akhirnya ikut menganalisis, mengkritisi, serta dapat berkontribusi memberikan ide-ide cemerlang agar berbagai berbagai persoalan hukum dapat menemukan solusi terbaik,” tukas Dr. Edra Satmaidi.

Seminar yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen FH UNIB ini menghadirkan tiga pembicara yang semuanya merupakan akademisi FH UNIB. Ketiga pembicara adalah Dr. Ardilafiza, SH, M.Hum yang merupakan ahli di bidang Hukum Tata Negara dan saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor UNIB Bidang IV Perencanaan dan Kerjasama. Kemudian, dua dosen muda FH UNIB yaitu Tri Andika, SH, M.Hum dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh, SH, MH.

Sama dengan sambutan pengantar Dr. Edra Satmaidi, dalam paparannya Dr. Ardilafiza mengatakan bahwa jika undang-undang Omnibus Law terkait bidang investasi resmi disahkan maka sudah tentu banyak mempengaruhi tata hukum di Indonesia yang juga berimplikasi terhadap ketatanegaraan.

“Oleh sebab itu perkembangan Omnibus Law ini harus benar-benar kita pantau dan cermati, jangan sampai konsep yang diusung Pemerintahan Jokowi dalam rangka memudahkan investasi ini justru menyimpang dan merugikan bangsa sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Tri Andika dalam paparannya menekankan bahwa segala hal terkait pembentukan dan atau perubahan peraturan perundang-undangan penting sifatnya melalui proses penyusunan naskah akademis terlebih dahulu. Bahkan di dalam Pasal 43 UU No. 12 Tahun 2011 dengan tegas disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. “Di sini lah suatu rancangan undang-undang dikaji dan dianalisis secara mendalam,” ujarnya.

Menurut Putra Perdana Ahmad Saifulloh, mencermati perkembangan hukum secara nasinoal saat ini, sebetulnya tidak hanya masalah rencana pembentukan Omnibus Law, tapi dirinya melihat bahwa terjadi kekisruhan hukum akibat banyaknya regulasi yang dibuat pemerintah. Maka untuk mengatasi kekisruhan tersebut, dirinya menawarkan solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Solusi jangka pendek dapat dilakukan dengan melakukan harmonisasi secara luas terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan presiden, atau melakukan pemeriksaan terhadap setiap peraturan lembaga sebelum diundangkan. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan evaluasi, jika ada peraturan yang bertentangan bisa diselesaikan dengan Peraturan Presiden. Dan bisa juga membuat penyelesaian sengketa non litigasi.

Sedangkan solusi jangka panjang, bisa mengusulkan atau ditempuh melalui Omnibus Law, dan melakukan pengaturan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan satu pintu dengan membentuk Pusat Legislasi Nasional, serta bisa juga dengan pengujian satu regulasi satu atap di Mahkamah Konstitusi.

Diskusi terkait tema seminar ini cukup menarik dan disambut antusias oleh para mahasiswa FH UNIB. Bahkan salah satu dosen senior FH UNIB yaitu Prof. Herlambang juga ikut memberikan pendapat terkait tema ini. Menurutnya, yang terpenting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah harus bersumber dan mengacu pada falsafah Pancasila yang butir-butirnya sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. “Ini yang paling penting. Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.[Hms1].