UNIVERSITAS BENGKULU

Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, dosen Fakultas Hukum (FH) Unib mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengrajin Batik Besurek di Kampung Batik, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, untuk memperkuat kepastian hukum dalam kerja sama usaha sekaligus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal.

Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unib foto bersama dengan mitra pengerajin dan pengelola UMKM Batik Besurek “Batik Tulis Evrien Mega” di Kelurahan Betungan.(foto:kiki)

Pendampingan yang dilaksanakan pada Senin (5/10/2026) tersebut mengusung tema “Pendampingan Penyusunan Kontrak Syariah dan Penguatan Indikasi Geografis dalam Peningkatan Akses Pasar UMKM Batik Besurek”. Kegiatan ini diketuai Kiki Amaliah, S.H, M.H, dengan anggota tim Ganefi, S.H, M.Hum, dan Widi Wiranti, S.H, M.H, serta melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Unib.

Program ini menjadi salah satu wujud implementasi paradigma Kampus Berdampak, yakni menghadirkan keahlian akademik untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi lokal.

Pendampingan tidak hanya menyangkut pemahaman hukum, tetapi juga upaya membangun tata kelola usaha yang lebih profesional, melindungi hak pelaku usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Kontrak Syariah untuk Memperkuat Kepastian Usaha

Berdasarkan analisis situasi di lapangan, salah satu persoalan yang dihadapi pelaku UMKM Batik Besurek adalah praktik kerja sama penjualan produk yang masih mengandalkan kesepakatan lisan dan rasa saling percaya. Kondisi ini terutama ditemukan dalam sistem konsinyasi atau titip jual dengan toko pusat oleh-oleh dan distributor.

Meskipun dibangun atas dasar kepercayaan, kesepakatan tanpa dokumen tertulis berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai mekanisme pembayaran, pembagian komisi, jangka waktu penjualan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak. Ketika terjadi perselisihan, pelaku UMKM juga dapat mengalami kesulitan membuktikan kesepakatan yang telah dibuat.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan keberlangsungan usaha para pengrajin. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pengabdi, jumlah pengrajin aktif di Kampung Batik Betungan mengalami penurunan dari sekitar 40 orang menjadi sekitar 20 orang. Minimnya kepastian pendapatan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga keberlanjutan usaha batik lokal.

Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unib berdiskusi dengan mitra pengerajin dan pengelola UMKM Batik Besurek “Batik Tulis Evrien Mega” di Kelurahan Betungan.(foto:kiki)

Untuk membantu menjawab tantangan tersebut, tim FH Unib memfasilitasi penyusunan rancangan kontrak syariah yang mengedepankan kejelasan hak dan kewajiban, transparansi, serta prinsip keadilan bagi para pihak. Salah satu materi yang diperkenalkan ialah akad Wakalah bil Ujrah, yang dapat diterapkan dalam mekanisme konsinyasi sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui akad tersebut, distributor bertindak sebagai wakil untuk menjualkan produk milik pengrajin dengan imbalan jasa atau ujrah berupa komisi yang disepakati. Pengaturan secara tertulis diharapkan dapat memperjelas mekanisme penjualan, perhitungan komisi, pelaporan hasil penjualan, pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Pelaku usaha perlu memahami bahwa kontrak bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum. Dengan kontrak yang disusun secara jelas dan sesuai karakteristik usaha, seperti skema Wakalah bil Ujrah untuk konsinyasi, para pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara adil, sehingga kerja sama bisnis berjalan aman dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Kiki Amaliah.

Indikasi Geografis sebagai Kekuatan Batik Besurek

Selain memperkuat aspek kontraktual, tim pengabdi FH Unib juga mendorong optimalisasi Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen perlindungan dan peningkatan nilai ekonomi Batik Besurek Bengkulu.

Batik Besurek merupakan produk budaya khas Bengkulu yang memiliki karakter visual tersendiri, antara lain melalui perpaduan motif kaligrafi Arab gundul dengan corak flora khas daerah, termasuk Rafflesia arnoldii. Kekhasan tersebut menjadi identitas yang membedakan Batik Besurek dari produk batik daerah lainnya sekaligus memberikan nilai budaya pada produk yang dihasilkan para pengrajin.

Batik Besurek Bengkulu telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor registrasi E-IG.21.2019.000004. Pengakuan ini menjadi modal penting untuk memperkuat identitas produk, menjaga reputasi yang melekat pada asal geografisnya, serta mendorong perlindungan terhadap penggunaan nama dan identitas produk secara tidak semestinya.

Para pengerajin di UMKM “Batik Tulis Evrien Mega” sedang membantik.(foto:kiki)

Nilai budaya Batik Besurek juga telah diperkenalkan di tingkat internasional, antara lain melalui pameran dalam Sidang Majelis Umum ke-65 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, serta penyelenggaraan Karnaval Batik Besurek Internasional 2026.

Namun, pengakuan dan kekayaan budaya tersebut perlu diikuti dengan kemampuan pelaku usaha memanfaatkan perlindungan hukum secara strategis. Karena itu, pendampingan FH Unib diarahkan agar sertifikat Indikasi Geografis tidak berhenti sebagai dokumen pengakuan, tetapi menjadi salah satu modal untuk membangun kepercayaan konsumen, memperkuat identitas produk, menjaga reputasi Batik Besurek, dan meningkatkan peluang pemasaran.

Penguatan pemahaman mengenai Indikasi Geografis juga penting untuk mendorong pelaku UMKM menempatkan keaslian dan kualitas produk sebagai keunggulan kompetitif. Dengan identitas yang terlindungi dan tata kelola usaha yang lebih baik, Batik Besurek berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas tanpa kehilangan karakter budaya yang menjadi ciri khasnya.

Menuju UMKM yang Berdaya Saing

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini didanai melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Tim pengabdi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan FH Unib serta mitra UMKM Batik Tulis Kain Besurek Evrien Mega atas dukungan, kerja sama, dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.

Sementara itu, Evrien Mega, mitra utama kegiatan sekaligus perwakilan Masyarakat Penggiat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Besurek Bengkulu dan pemilik UMKM Batik Tulis Evrien Mega, menyambut positif pendampingan yang dilakukan tim akademisi FH Unib.

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman baru bagi penggiat batik mengenai pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha, terutama ketika menjalin kerja sama penjualan dengan pihak lain.

“Pendampingan ini sangat bermanfaat bagi penggiat batik. Kami jadi paham bahwa hubungan kerja sama usaha akan jauh lebih aman dan profesional jika dituangkan dalam kontrak tertulis yang jelas, terutama menggunakan akad syariah yang sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Evrien Mega.

Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unib foto bersama dengan mitra pengerajin dan pengelola UMKM Batik Besurek “Batik Tulis Evrien Mega” di Kelurahan Betungan.(foto:kiki)

Apresiasi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran perguruan tinggi sebagai mitra masyarakat. Melalui penerapan keilmuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, perguruan tinggi dapat membantu mengidentifikasi persoalan, menawarkan solusi, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi daerah.

Kegiatan ini juga memperlihatkan bagaimana pengabdian kepada masyarakat dapat menjadi ruang kolaborasi antara dosen, mahasiswa, dan pelaku UMKM. Mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami persoalan hukum secara langsung, sementara masyarakat mendapatkan pendampingan yang dapat diterapkan dalam aktivitas usaha sehari-hari.

Dampak yang diharapkan tidak hanya berupa tersusunnya rancangan kontrak atau meningkatnya pemahaman mengenai Indikasi Geografis, tetapi juga tumbuhnya kesadaran hukum, menguatnya posisi tawar pengrajin, dan terbentuknya praktik usaha yang lebih transparan serta berkelanjutan.

Program ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penguatan keberlanjutan usaha dan daya saing UMKM. Upaya menjaga Batik Besurek sebagai warisan budaya sekaligus sumber penghidupan masyarakat juga sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. [Laporan: Kiki Amalia | Editor: Purna Herawan | Humas].